ALHAMDULILLAH... YAYASAN SETIA HATI TERATE (YSHT) KEMBALI KE PANGKUAN PSHT YANG SAH !!!
Pada sidang gugatan ini berlaku sebagai penggugat adalah para pengurus Yayasan SHT yang diberhentikan secara tidak prosedural oleh Dewan Pembina Yayasan SHT. Para pengurus YSHT yang menggugat keabsahan perubahan data yasayan adalah sebagai berikut: Bagus Rizki Dinarwan, S.Si, MT, Sudirman, S.Sos, Benu Wiryono
Ketiga
pengurus YSHT tersebut menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI yang
mengeluarkan SK AHU-AH nomor 01.06.-0007657 Tahun 2017 tentang Pemberitahuan
Data Yayasan Setia Hati Terate tanggal 28 November 2017. Namun karena SK
Menkumham tersebut berimplikasi pada Yayasan SHT maka yayasan SHT mengajukan
diri sebagai Tergugat Intervensi.
Perlu
diketahui bahwa YSHT didirikan pada tahun 1982 oleh 4 orang yakni: Bapak
Januarno (alm), Bapak Tarmadji Boedi Harsono (alm), Bapak Raden Mas Imam
Koesoepangat (alm) dan Bapak Drs. Sugeng Wijono (alm) di hadapan Notaris DARMA
SANJATA SUDAGUNG SH yang berkedudukan di Kota Malang dengan Akta Pendirian
nomor 55 tanggal 12 Nopember 1982. Sebagai Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati
Terate (PSHT) Bapak Tarmadji bertindak untuk atas nama dan mewakili PSHT.
Dengan demikian maka Pendiri YSHT adalah PSHT. Pada tahun 1999 di hadapan
Pejabat Notaris/PPAT Wien Martanto, SH dilakukan penyesuaian dan atau perubahan
Akta Pendirian Yayasan SHT yang menyatakan bahwa “Pengurus Yayasan Setia Hati
Terate diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Pusat PSHT” (pasal 6 angka 1 Perubahan
Akta Pendirian YSHT).
Pasca
Parapatan Luhur 2016, tepatnya tanggal 29 Juli 2016 dilakukan perubahan
pengurus Yayasan SHT yang telah berbadan hukum nomor AHU-07588.50.10.2014
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Setia Hati Terate tanggal 10
Agustus 2016.
Susunan Pengurus
YSHT yang baru pasca Parluh 2016 adalah sebagai berikut:
Ketua
Pembina |
: |
Ir.
Raharjo Basuki Wiyono |
Anggota |
: |
Issoebiantoro,
SH |
|
: |
Ir. FX.
Sentot Soetikno |
|
: |
Ir. Edi
Asmanto |
|
: |
Tjahjo
Willis Gerilyanto, SH |
Ketua YSHT |
: |
Hari
Wuryanto, SH |
|
: |
Ir. H.
Bagus Rizki Dinarwan, ST, MT |
|
: |
Ir. Harun
Sunarso, M.Si |
|
: |
Dr.
Aliyadi Ika |
Sekretaris
YSHT |
: |
Dr. Puji
Wahyu Widodo |
Bendahara |
: |
H. Benu
Wiryono |
Pengawas
YSHT |
: |
Djunaidi
Suprajitno, SS |
Namun pada tanggal 18 Nopember 2017, sebagian pembina Yayasan SHT membuat keputusan melakukan perubahan pengurus dan mencatatkan perubahan tersebut melalui Notaris Mardiah, SH, M.Kn nomor 10 (yang dikenal dengan Akte Notaris Mardiah Nomor 10). Dalam Akte Notaris Mardiah tersebut, ternyata nama-nama penggugat yakni: mas Bagus Rizki Dinarwan, mas Sudirman dan mas Benu Wiryono tidak tercantum sebagai Pengurus YSHT. Hal ini tentu bagian dari pelanggaran SK Pengurus Pusat PSHT nomor 27/SK/PSHT.000/II/2014 tentang Personalia Pengurus YSHT Pusat Madiun. Selanjutnya perubahan personalia pengurus YSHT tersebut diajukan ke Kemenkumham dan mendapatkan pengesahan dengan nomor SK AHU-AH nomor 01.06.-0007657 Tahun 2017 tentang Pemberitahuan Data Yayasan Setia Hati Terate tanggal 28 November 2017. Oleh karena itulah maka mas Bagus Rizki Dinarwan, mas Sudirman dan mas Benu Wiryono mengajukan gugatan ke PTUN terkait dengan perubahan pengurus yayasan yang dianggap melanggar prosedur hukum yang seharusnya yakni UU Yayasan nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan UU nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan dan AD/ART yayasan yang berlaku. Perlu pula diketahui bahwa dasar pengurus YSHT adalah SK Pengurus Pusat PSHT nomor 106/SK/PSHT/000/IX/1999 tentang Yayasan Setia Hati Terat. Perubahan pengurus Yayasan SHT berdasarkan SK Pengurus Pusat PSHT nomor 27/SK/PSHT.000/II/2014 tentang Personalia Pengurus YSHT Pusat Madiun tetap mengacu SK PP PSHT nomor 106/SK/PSHT/000/IX/1999 tersebut.
Atas dasar
hal-hal tersebut diataslah maka mas Bagus Rizki Dinarwan, mas Sudirman dan
mas Benu Wiryono mengajukan gugatan atas ketidakcermatan Menkumham mengeluarkan
SK nomor AHU-AH nomor 01.06.-0007657 Tahun 2017 tentang Pemberitahuan Data
Yayasan Setia Hati Terate tanggal 28 November 2017. Adapun gugatan yang diajukan
adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara
yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.06-0007657 Tahun 2017 Tentang pemberitahuan
perubahan data Yayasan Setia Hati Terate tanggal 28 Nopember 2017;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.06-0007657 Tahun
2017 Tentang pemberitahuan perubahan data Yayasan Setia Hati Terate tanggal 28
Nopember 2017;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh
biaya yang timbul dalam perkara ini.
Melalui sidang tanggal 3 Juni 2021 Majelis Hakim PTUN melalui keputusannya nomor 25 25/G/2021/PTUN.JKT mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh mas Bagus Rizki Dinarwan, mas Sudirman dan mas Benu Wiryono. Dengan demikian maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.06-0007657 Tahun 2017 Tentang pemberitahuan perubahan data Yayasan Setia Hati Terate tanggal 28 Nopember 2017 dinyatakan batal. Jika mengikuti pendapat saksi ahli Dr. Djoko Sukisno, SH, CN (saksi ahli yang diajukan tergugat II/ YSHT) dalam kesaksiannya menyatakan bahwa jika perubahan dalam yayasan menyangkut nama dan kegiatan maka perlu persetujuan, dan kalau tidak ada persetujuan berarti tidak diakui dan belum sah berlaku.
Lalu apa kedudukan hukum (legal standing) mas
Bagus Rizki Dinarwan, mas Sudirman dan mas Benu Wiryono menggugat
keputusan Menkumham Nomor: AHU-AH.01.06-0007657 Tahun 2017 Tentang
pemberitahuan perubahan data Yayasan Setia Hati Terate tanggal 28 Nopember 2017?
Dalam pertimbangannya, setelah mencermati fakta-fakta yang terungkap di
persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa:
1. Bahwa berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat “Yayasan Setia Hati Terate” No. 342 tanggal 29 Juli 2016 (Bukti P-2) menetapkan diantaranya Pembina Yayasan atau ketentuan pasal 43 Anggaran Dasar Yayasan karena meninggalnya Tarmadji Boedi Harsono pada tanggal 20 Oktober 2015; sehingga organ yayasan tersebut menjadi: R.B. Wiyono sebagai Ketua Yayasan; Issoebiantoro, Franciscus Xaverius Sentot Soetikno, Eddy Asmanto, Tjahjo Willis Gerilyanto (Anggota), Hari Wuryanto, Bagus Rizki Dinarwan dan Harun Sunarso (Ketua); Puji Wahyu Widodo (Sekretaris); Heru Suprobo (Wakil Sekretaris); Benu Wiryono (Bendahara) dst. Selain itu, berdasarkan Keputusan Ketua Umum Persaudaraan “Setia Hati Terate” Pusat Madiun tertanggal 20 Februari 2014 (Bukti P-6) menetapkan Para Penggugat sebagai satu diantara Pengurus Yayasan Setia Hati Terate Periode 2014-2017.
Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2016 (Bukti P-3), Tergugat mengesahkan akta keputusan rapat “Yayasan Setia Hati Terate” No. 342 tertanggal 29 Juli 2016 tersebut di atas (vide Bukti P-2); namun dalam pengesahan tersebut satu diantara Penggugat tidak dimasukan sebagai satu diantara Ketua sebagaimana dimaksud Bukti P-2, sebagai Ketua justru disahkan Rahardjo Basuki dan Wiyono.
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut maka
majelis hakim menyatakan bahwa setelah
mencermati fakta-fakta di atas, Para Penggugat (mas Bagus Rizki Dinarwan, mas
Sudirman dan mas Benu Wiryono ) jelas memiliki hubungan hukum yang menyebabkan adanya kerugian
kepadanya akibat diterbitkannya objek
sengketa oleh Tergugat (Menkumham RI). Dengan demikian, Para
Penggugat merupakan pihak yang kepentingannya
dirugikan akibat diterbitkannya objek sengketa sehingga Para Penggugat memiliki
kapasitas untuk menggugat. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut, Para Penggugat mempunyai kepentingan hukum,
sehingga eksepsi Tergugat II Intervensi (YSHT) tentang Para Penggugat tidak
memiliki legal standing harus dinyatakan tidak diterima;
Lalu pertanyaannnya, Kok bisa yang menang mas
mas Bagus Rizki Dinarwan, mas Sudirman dan mas Benu Wiryono diklaim
sebagai kemenangan PSHT yang sah yang diketuai oleh Kangmas Murjoko HW? Ya jelaslah,
karena mas Bagus Rizki Dinarwan, mas Sudirman dan mas Benu Wiryono adalah
para pengurus pusat PSHT. Maka kemenangan ini adalah kemenangan PSHT yang sah
dengan ketua umum Kangmas Murjoko HW. Selanjutnya kepengurusan YSHT akan
ditentukan oleh Pengurus Pusat PSHT tersebut. Semoga paham... jangan dipelintir
lagi ya?? (PSHT LAMPUNG/EBS).
Putusan PTUN
nomor 25 25/G/2021/PTUN.JKT dapat diunduh disini:
Post a Comment