Header AD

ALHAMDULILLAH... YAYASAN SETIA HATI TERATE (YSHT) KEMBALI KE PANGKUAN PSHT YANG SAH !!!



Tanggal 3 Juni 2021 merupakan hari bersejarah bagi Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang dipimpin oleh Mas Murjoko. Melalui sidang gugatan keabsahan pengurus Yayasan Setia Hati Terate (YSHT), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui putusan nomor 25/G/2021/PTUN-JKT membatalkan Keputuan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-AH nomor 01.06.-0007657 Tahun 2017 tentang Pemberitahuan Data Yayasan Setia Hati Terate tanggal 28 November 2017.

Pada sidang gugatan ini berlaku sebagai penggugat adalah para pengurus Yayasan SHT yang diberhentikan secara tidak prosedural oleh Dewan Pembina Yayasan SHT. Para pengurus YSHT yang menggugat keabsahan perubahan data yasayan adalah sebagai berikut: Bagus Rizki Dinarwan, S.Si, MT, Sudirman, S.Sos, Benu Wiryono

Ketiga pengurus YSHT tersebut menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI yang mengeluarkan SK AHU-AH nomor 01.06.-0007657 Tahun 2017 tentang Pemberitahuan Data Yayasan Setia Hati Terate tanggal 28 November 2017. Namun karena SK Menkumham tersebut berimplikasi pada Yayasan SHT maka yayasan SHT mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi.

Perlu diketahui bahwa YSHT didirikan pada tahun 1982 oleh 4 orang yakni: Bapak Januarno (alm), Bapak Tarmadji Boedi Harsono (alm), Bapak Raden Mas Imam Koesoepangat (alm) dan Bapak Drs. Sugeng Wijono (alm) di hadapan Notaris DARMA SANJATA SUDAGUNG SH yang berkedudukan di Kota Malang dengan Akta Pendirian nomor 55 tanggal 12 Nopember 1982. Sebagai Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Bapak Tarmadji bertindak untuk atas nama dan mewakili PSHT. Dengan demikian maka Pendiri YSHT adalah PSHT. Pada tahun 1999 di hadapan Pejabat Notaris/PPAT Wien Martanto, SH dilakukan penyesuaian dan atau perubahan Akta Pendirian Yayasan SHT yang menyatakan bahwa “Pengurus Yayasan Setia Hati Terate diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Pusat PSHT” (pasal 6 angka 1 Perubahan Akta Pendirian YSHT).

Pasca Parapatan Luhur 2016, tepatnya tanggal 29 Juli 2016 dilakukan perubahan pengurus Yayasan SHT yang telah berbadan hukum nomor AHU-07588.50.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Setia Hati Terate tanggal 10 Agustus 2016.

Susunan Pengurus YSHT yang baru pasca Parluh 2016 adalah sebagai berikut:

Ketua Pembina

:

Ir. Raharjo Basuki Wiyono

Anggota

:

Issoebiantoro, SH

 

:

Ir. FX. Sentot Soetikno

 

:

Ir. Edi Asmanto

 

:

Tjahjo Willis Gerilyanto, SH

 

Ketua YSHT

:

Hari Wuryanto, SH

 

:

Ir. H. Bagus Rizki Dinarwan, ST, MT

 

:

Ir. Harun Sunarso, M.Si

 

:

Dr. Aliyadi Ika

Sekretaris YSHT

:

Dr. Puji Wahyu Widodo

Bendahara

:

H. Benu Wiryono

Pengawas YSHT

:

Djunaidi Suprajitno, SS

Namun pada tanggal 18 Nopember 2017, sebagian pembina Yayasan SHT membuat keputusan melakukan perubahan pengurus dan mencatatkan perubahan tersebut melalui Notaris Mardiah, SH, M.Kn nomor 10 (yang dikenal dengan Akte Notaris Mardiah Nomor 10). Dalam Akte Notaris Mardiah tersebut, ternyata nama-nama penggugat yakni: mas Bagus Rizki Dinarwan, mas Sudirman dan mas Benu Wiryono tidak tercantum sebagai Pengurus YSHT. Hal ini tentu bagian dari pelanggaran SK Pengurus Pusat PSHT nomor 27/SK/PSHT.000/II/2014 tentang Personalia Pengurus YSHT Pusat Madiun. Selanjutnya perubahan personalia pengurus YSHT tersebut diajukan ke Kemenkumham dan mendapatkan pengesahan dengan nomor SK AHU-AH nomor 01.06.-0007657 Tahun 2017 tentang Pemberitahuan Data Yayasan Setia Hati Terate tanggal 28 November 2017. Oleh karena itulah maka mas Bagus Rizki Dinarwan, mas Sudirman dan mas Benu Wiryono mengajukan gugatan ke PTUN terkait dengan perubahan pengurus yayasan yang dianggap melanggar prosedur hukum yang seharusnya yakni UU Yayasan nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan UU nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan dan AD/ART yayasan yang berlaku. Perlu pula diketahui bahwa dasar pengurus YSHT adalah SK Pengurus Pusat PSHT nomor 106/SK/PSHT/000/IX/1999 tentang Yayasan Setia Hati Terat. Perubahan pengurus Yayasan SHT berdasarkan SK Pengurus Pusat PSHT nomor 27/SK/PSHT.000/II/2014 tentang Personalia Pengurus YSHT Pusat Madiun tetap mengacu SK PP PSHT nomor 106/SK/PSHT/000/IX/1999 tersebut.

Atas dasar hal-hal tersebut diataslah maka mas Bagus Rizki Dinarwan, mas Sudirman dan mas Benu Wiryono mengajukan gugatan atas ketidakcermatan Menkumham mengeluarkan SK nomor AHU-AH nomor 01.06.-0007657 Tahun 2017 tentang Pemberitahuan Data Yayasan Setia Hati Terate tanggal 28 November 2017. Adapun gugatan yang diajukan adalah sebagai berikut:

1.  Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.06-0007657 Tahun 2017 Tentang pemberitahuan perubahan data Yayasan Setia Hati Terate tanggal 28 Nopember 2017;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.06-0007657 Tahun 2017 Tentang pemberitahuan perubahan data Yayasan Setia Hati Terate tanggal 28 Nopember 2017;

4.      Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Melalui sidang tanggal 3 Juni 2021 Majelis Hakim PTUN melalui keputusannya nomor 25 25/G/2021/PTUN.JKT mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh mas Bagus Rizki Dinarwan, mas Sudirman dan mas Benu Wiryono.  Dengan demikian maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.06-0007657 Tahun 2017 Tentang pemberitahuan perubahan data Yayasan Setia Hati Terate tanggal 28 Nopember 2017 dinyatakan batal. Jika mengikuti pendapat saksi ahli Dr. Djoko Sukisno, SH, CN (saksi ahli yang diajukan tergugat II/ YSHT) dalam kesaksiannya menyatakan bahwa jika perubahan dalam yayasan menyangkut nama dan kegiatan maka perlu persetujuan, dan kalau tidak ada persetujuan berarti tidak diakui dan belum sah berlaku.  

Lalu apa kedudukan hukum (legal standing) mas Bagus Rizki Dinarwan, mas Sudirman dan mas Benu Wiryono menggugat keputusan Menkumham Nomor: AHU-AH.01.06-0007657 Tahun 2017 Tentang pemberitahuan perubahan data Yayasan Setia Hati Terate tanggal 28 Nopember 2017? Dalam pertimbangannya, setelah mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa:

1.      Bahwa berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat “Yayasan Setia Hati  Terate”  No.  342 tanggal  29 Juli  2016 (Bukti  P-2)  menetapkan diantaranya Pembina Yayasan atau ketentuan pasal  43 Anggaran Dasar Yayasan karena meninggalnya Tarmadji  Boedi  Harsono pada tanggal 20 Oktober 2015; sehingga organ yayasan tersebut menjadi: R.B.  Wiyono  sebagai  Ketua  Yayasan;  Issoebiantoro,  Franciscus Xaverius  Sentot  Soetikno,  Eddy Asmanto,  Tjahjo Willis Gerilyanto (Anggota), Hari Wuryanto,  Bagus Rizki Dinarwan dan Harun Sunarso (Ketua);  Puji  Wahyu  Widodo  (Sekretaris);  Heru  Suprobo  (Wakil Sekretaris); Benu Wiryono (Bendahara) dst.  Selain itu,  berdasarkan Keputusan  Ketua  Umum Persaudaraan  “Setia  Hati  Terate”  Pusat Madiun tertanggal  20 Februari  2014 (Bukti  P-6)  menetapkan Para Penggugat sebagai satu diantara Pengurus Yayasan Setia Hati Terate Periode 2014-2017.

      Bahwa  pada  tanggal  9  Agustus  2016  (Bukti  P-3),  Tergugat mengesahkan akta keputusan rapat “Yayasan Setia Hati  Terate” No. 342 tertanggal 29 Juli 2016 tersebut di atas (vide Bukti P-2); namun dalam pengesahan tersebut satu diantara Penggugat tidak dimasukan sebagai  satu  diantara  Ketua  sebagaimana  dimaksud  Bukti  P-2, sebagai Ketua justru disahkan Rahardjo Basuki dan Wiyono.

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut maka majelis hakim menyatakan bahwa setelah mencermati fakta-fakta di atas, Para Penggugat (mas Bagus Rizki Dinarwan, mas Sudirman dan mas Benu Wiryono ) jelas memiliki hubungan hukum yang menyebabkan adanya kerugian kepadanya akibat  diterbitkannya  objek  sengketa  oleh  Tergugat (Menkumham RI). Dengan demikian, Para Penggugat merupakan pihak yang  kepentingannya dirugikan akibat diterbitkannya objek sengketa sehingga Para Penggugat memiliki kapasitas untuk menggugat. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Para Penggugat mempunyai kepentingan hukum, sehingga eksepsi Tergugat II Intervensi (YSHT) tentang Para Penggugat tidak memiliki legal standing harus dinyatakan tidak diterima;

Lalu pertanyaannnya, Kok bisa yang menang mas mas Bagus Rizki Dinarwan, mas Sudirman dan mas Benu Wiryono diklaim sebagai kemenangan PSHT yang sah yang diketuai oleh Kangmas Murjoko HW? Ya jelaslah, karena mas Bagus Rizki Dinarwan, mas Sudirman dan mas Benu Wiryono adalah para pengurus pusat PSHT. Maka kemenangan ini adalah kemenangan PSHT yang sah dengan ketua umum Kangmas Murjoko HW. Selanjutnya kepengurusan YSHT akan ditentukan oleh Pengurus Pusat PSHT tersebut. Semoga paham... jangan dipelintir lagi ya?? (PSHT LAMPUNG/EBS).

 

Putusan PTUN nomor 25 25/G/2021/PTUN.JKT dapat diunduh disini:

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/

Tag:
LEGALITAS PSHT
LEGALITAS PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
YAYASAN SETIA HATI TERATE
KETUA UMUM PUSAT PSHT KANGMAS MURJOKO HW
PSHT PROVINSI LAMPUNG 
ALHAMDULILLAH... YAYASAN SETIA HATI TERATE (YSHT) KEMBALI KE PANGKUAN PSHT YANG SAH !!! ALHAMDULILLAH... YAYASAN SETIA HATI TERATE (YSHT) KEMBALI KE PANGKUAN PSHT YANG SAH !!! Reviewed by PSHT Lampung on Jumat, Juni 04, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar


IKLAN USAHA