KETUA UMUM PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE 2021-2026 ADALAH KANGMAS MURJOKO HW
Parapatan Luhur 2021 ini dilaksanakan secara virtual, video konferensi dikarenakan saat ini
tengah dalam suasana pandemi Covid 19. Tiap propinsi berkumpul
pada satu titik
untuk bersama melakukan kegiatan Parapatan Luhur 2021 ini, dengan beberapa cabang berada di cabang masing-masing karena kondisi
geografis. Dan kehadiran
tiap peserta terverifikasi lewat barcode / QR untuk
memastikan kehadirannya. Hadir secara fisik 32
cabang Jawa Timur dan hadir secara virtual 218 cabang sehingga yang hadir 250 cabang
dari
343 cabang dan cabang khusus sehingga hal ini sudah memenuhi syarat quorum 50% plus
1 (satu).
Parapatan
Luhur dengan metode video konferensi ini memang
menjadi hal baru bagi
Persaudaraan Setia Hati Terate, akan tetapi hal ini juga menunjukkan bahwa
Persaudaraan Setia Hati Terate patuh, taat dan mendukung kebijakan pemerintah terkait
PSBB / PPKM, serta siap untuk bergerak maju mengikuti
perkembangan jaman tanpa
mengurangi marwah semangat persaudaraan di dalamnya.
Parapatan Luhur 2021 ini dilaksanakan di Gedung Graha Kridha Budaya sebagai salah bukti unjuk kinerja pengurus
pusat bagi
organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate. Acara dibuka oleh Bapak Dr. H. M. Azis Syamsudin, SE, SH, MAF, MH sebagai Pembina Panitia,
warga SH Terate sekaligus sebagai Pimpinan DPR RI,
Wakil Ketua Bidang Polhukam. Di dalam Parapatan Luhur 2021 ini, dalam pembahasannya terbagi menjadi
2 komisi A
dan B;
untuk membahas penyempurnaan
AD ART dan menetapkan
rekomendasi-
rekomendasi Parapatan Luhur
2021. Di bagian akhir Parapatan Luhur ini dilaksanakan pemilihan pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate yang diawali dengan pemilihan anggota Dewan Pusat sejumlah 9 orang, dimana setiap cabang boleh mengusulkan lebih dari nama untuk diinventarisasi oleh tim formatur, dengan persyaratan tertentu sebagaimana tertulis
di AD ART.
Setelah Dewan Pusat
terbentuk, maka Dewan Pusat akan membahas dan menentukan Ketua Umum dengan memperhatikan usulan dari
cabang-cabang, yang akan membentuk kepengurusan untuk melaksanakan AD
ART dan menindaklanjuti rekomendasi atau keputusan
Parapatan Luhur yang telah disepakati dan ditetapkan
bersama ini.
Post a Comment