Header AD

PSHT PROVINSI LAMPUNG

Kangmas Supeno, SH.I
Ketua PSHT Provinsi Lampung 2020-2025
PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) merupakan salah satu Perguruan Pencak Silat tertua di Indonesia yang didirikan sebelum Indonesia Merdeka yakni pada tahun 1922. PSHT berpusat di Madiun, Jawa Timur. Hingga saat ini telah menyebar di seluruh pelosok Indonesia, bahkan berkembang pesat di beberapa negara. Lebihdar dari 300 cabang (pengurus tingkat kabupaten/kota) dan ribuan ranting (pengurus tingkat kecamatan) PSHT tersebar di seluruh Indonesia. Saat ini diperkirakan jumlah anggota PSHT sebanyak 8.000.000 (Delapan Juta) orang dan menjadi organisasi Pencak Silat terbesar di Indonesia. Saat ini PSHT dipimpin oleh Bapak Drs. R. Murjoko, HW sebagai Ketua Umum dan Bapak Issoebiantoro, SH sebagai Ketua Dewan Pusat hasil Parapatan Luhur (Musyarawah Besar, red.) pada tgl 13 Maret 2021 yang diselenggarakan di Madiun, Jawa Timur

PSHT juga berkembang pesat di Provinsi Lampung sejak akhir tahun 1980-an. Saat ini telah mempunyai pengurus cabang sebanyak 15 cabang di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Saat ini diperkirakan memiliki jumlah anggota sebanyak 150.000 – 200.000 anggota yang tersebar di seluruh ranting dan rayon di semua kabupaten/kota. PSHT Provinsi Lampung diketuai oleh Bapak Supen o, SHI.

Pada tgl 28 Oktober tahun 2017 PSHT menyelenggarakan Parapatan Luhur (PARLUH) untuk mengganti Ketua Umum PSHT hasil Parapatan Luhur 2016 yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kebijakan organisasi. Pada Parapatan Luhur 2017 ditetapkanlah Bapak Drs. Murjoko, HW sebagai Ketua Umum PSHT menggantikan Bapak Dr. Muhammad Taufik, SH, M.Sc yang telah diberhentikan (dinon-aktifkan). 

Selanjutnya pada tanggal 13 Maret 2021 diselenggarakan Parapatan Luhur sebagai forum kedaulatan tertinggi yang berwenang untuk mengubah AD/ART, memilih Dewan Pusat dan Ketua Umum serta menentukan kebijakan-kebijakan strategis organisasi. Pada Parluh tahun 2021, dipilih kembali Bapak Drs. R. Murjoko, HW sebagai Ketua Umum PSHT.

PSHT yang diketuai oleh Bapak Drs. R. Murjoko, HW terlibat dalam beberapa konflik hukum terkait dengan legalitas organisasi PSHT vis a vis Muhammad Taufik yang tidak menerima keputusan pemberhentiannya.  Dari 2 sengketa hukum yang melibatkan kedua belah pihak, PSHT yang diketuai oleh Bapak Drs. R. Murjoko HW memenangkan keduanya, yakni:

A. Sengketa Kepemilikan Nama & Merek PSHT

Pada sengketa Nama dan Lambang yang gugatannya diajukan oleh Dr. Muhammad Taufik melawan Bapak Issoebiantoro, SH sebagai Ketua Dewan Pusat pemegang Merek PSHT kelas 41 (jasa pencak silat dan latihan pencak silat) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya memutuskan bahwa Pemilik Nama Persaudaraan Setia Hati Terate(PSHT) yang sah menurut hukum adalah Bapak Issoebiantoro, SH selaku Ketua Dewan Pusat PSHT. Putusan ini tertuang dalam Keputusan PN Niaga Surabaya Nomor 8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Surabaya. Dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa Muhammad Taufik bukanlah pihak yang berhak atas nama dan lambang (merek) PSHT. 

Selanjutnya Muhammad Taufik mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun putusan kasasi MA justru menguatkan Putusan PN Niaga Surabaya. Melalui Putusan Kasasi Nomor 40K/Pdt.Sus-HKI/2021 menolak mengabulkan tuntutan Muhammad Taufik untuk seluruhnya dan menyatakan Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Surabaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang seharusnya. 

B. Sengketa Badan Hukum PSHT

Untuk membuktikan legalitasnya sebagai Ketua Umum PSHT yang sah, Drs. Murjoko, HW melakukan gugatan terhadap Badan Hukum PSHT yang diketuai oleh Dr. Muhammad Taufik, SH, M.Sc. Drs. R. Murjoko, HW menggugat pembatalan Badan Hukum Nomor AHU-0010185.AH.01.07 tahun 2019 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN nomor 217/G/2019/PTUN-JKT tanggal 11 Maret 2020 MEMBATALKAN BADAN HUKUM PSHT YANG DIKETUAI OLEH DR. M. TAUFIK, SH, M.SC. Selanjutnya M. Taufik melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN. Putusan PTTUN menolak banding M.Taufik dan kembali memenangkan Drs. R. Murjoko, HW melalui Putusan PTTUN nomor 155/B/ 2020/PT.TUN-JKT tanggal 15 Juni 2020. M. Taufik melakukan upaya kasasi terhadap putusan PTTUN tersebut ke Mahkamah Agung. Putusan Kasasi MA kembali mengalahkan M. Taufik dan memenangkan Drs. R. Murjoko, HW melalui Putusan Kasasi MA nomor 29K/TUN/2021 tanggal 2 Februari 2021.

Dengan demikian maka jelaskan bahwa legalitas Drs. R. Murjoko, HW sebagai Ketua Umum PSHT diakui keabsahannya oleh pengadilan baik PTUN, PTTUN maupun Mahkamah Agung. Sebaliknya kekalahan M. Taufik di semua jenjang pengadilan membuktikan bahwa M. Taufik TIDAK LAGI MEMILIKI LEGALITAS sebagai Ketua Umum PSHT.

Kangmas Supeno, SHI sebagai Ketua Perwakilan Pusat PSHT Provinsi Lampung menegaskan bahwa di Provinsi Lampung tidak ada kepengurusan ganda PSHT. Yang ada adalah adanya pihak-pihak tertentu yang secara illegal menggunakan nama dan lambang (merek) PSHT yang secara legal/sah dimiliki oleh Pengurus Pusat PSHT di Madiun yakni Bapak Issoebiantoro sebagai Pemegang Nama dan Merek Jasa PSHT. Pihak-pihak tersebut menggunakan secara tidak sah nama dan lambang PSHT untuk mendaftarkan legalitasnya ke pemerintah daerah melalui Kesbangpol baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sangat disayangkan Pihak Kesbangpol tidak melakukan verifikasi faktual tentang keberadaan mereka di lapangan, dan hanya mendasarkan pada adanya SK Kemenkumham RI nomor AHU-0010185.AH.01.07 tahun 2019. Padahal pada tahun 2020 Pengadilan TUN telah membatalkan Badan Hukum PSHT milik M. Taufik tersebut. Seharusnya Kesbangpol baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung tidak semata-mata mendasarkan pada SK Kemenkumham tersebut, namun harus melakukan verifikasi faktual sesuai ketentuan yang berlaku terkait keberadaan organisasi PSHT di wilayahnya. Hal ini tentu dapat menimbulkan konflik horizontal antara PSHT yang sudah ada terlebih dahulu di Lampung sejak tahun 1980-an dengan PSHT yang baru didirikan pada tahun 2020.

Pengurus PSHT Provinsi Lampung yang diketuai oleh Supeno, SHI telah mendapatkan Surat Kuasa penggunaan nama dan merek PSHT oleh Ketua Umum PSHT Drs. R. Murjoko, HW sebagai Pemegang Lisensi nama dan Merek PSHT dari Issoebiantoro, SH (Ketua Dewan Pusat PSHT). Demikian pula seluruh Ketua Cabang 15 Kabupaten/Kota juga mendapatkan Surat Kuasa Menggunakan Merek PSHT. Oleh karena itu maka kami menyatakan bahwa keberadaan PSHT yang diketuai oleh Dasikun sangat merugikan hak-hak hukum kami sebagai pemegang kuasa menggunakan Nama dan Merek PSHT di Provinsi Lampung. (EBS)

TAG:
PSHT PROVINSI LAMPUNG
LEGALITAS PSHT
PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE YANG SAH
KETUA UMUM PSHT KANGMAS MURJOKO HW

CABANG PSHT SE-PROVINSI LAMPUNG
PSHT PROVINSI LAMPUNG PSHT PROVINSI LAMPUNG Reviewed by PSHT Lampung on Sabtu, Juni 05, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar


IKLAN USAHA