PSHTPM atau PSHT?
Berdasarkan bukti-bukti otentik yang dimiliki oleh SH Terate saat masih dipimpin oleh Kangmas Tarmadji Budi Harsono (Masa Bhakti 1981 - 2014) ternyata istilah Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun telah ada dan akrab di telinga para pengurus SH Terate maupun perguruan pencak silat lain di wilayah Karesidenan Madiun, khususnya di Kota dan Kabupaten Madiun. Semua pendekar silat dari berbagai aliran di wilayah sudah tahu dan mengenal betul siapa atau apa yang dimaksud dengan PSHTPM. Hanya orang-orang yang tidak pernah aktif di dunia persilatan saja yang tergagap-gagap dengan istilah PSHTPM atau orang-orang dengan kepentingan-kepentingan tertentu yang bermaksud mengaburkan istilah lama tersebut.
Dengan membaca dokumen-dokumen yang ada termasuk dalam pendaftaran merek, hak cipta, piagam atau sertifikat, kop surat dan lain-lain istilah "Pusat Madiun" ada disana. Apakah ini nama perguruan silat yang baru dan berbeda dengan SH Terate? ya tentu saja BUKAN. Ini hanyalah nama alias atau nama yang umum dikenal orang. Nama Resmi Organisasi kita ya tetap yang ada di AD/ART baik 2016, 2017 maupun yang terbaru 2021.
Jadi, kita tidak perlu risau dengan cap atau tuduhan-tuduhan bahwa PSHT Pusat Madiun itu perguruan baru. Frasa Pusat Madiun hanyalah merupakan petunjuk tempat dan status pengurus organisasi saja. Misalnya PSHT Bandar Lampung, PSHT Taiwan, PSHT Balikpapan, PSHT DKP Madiun, semua itu bukan nama organisasi PSHT yang baru, melain hanya menunjukkan status dan tempat saja. Nama Resmi organiasi kita tetap sama yakni PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE.
PSHT, PSHTPM, SH TERATE adalah istilah-istilah umum yang kenal luas oleh masyarakat untuk organisasi Pencak Silat PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE. Bukti-bukti otentik pada dokumen-dokumen resmi yang dimiliki oleh SH Terate tidak dapat diplintir dan dibelokkan dengan cara apapun. Dan yang penting untuk diketahui tidak ada organisasi PSHT lain, saat ini yang ada hanyalah PSHT yang diketuai oleh Kangmas Murjoko HW dan Kangmas Isbiantoro sebagai pemegang merek yang sah dari nama Persaudaraan Setia Hati Terate berdasarkan Putusan Kasasi MA Nomor 40 tahun 2021
Post a Comment