Header AD

PEMBATALAN BADAN HUKUM PSHT PIMPINAN M. TAUFIK

Informasi Putusan Kasasi Pembatalan Badan Hukum Milik M. Taufik pada laman https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/

Setelah melalui proses peradilan yang cukup panjang sejak awal tahun 2020, akhirnyanya Badan Hukum PSHT milik M. Taufik dibatalkan oleh Kasasi MA Nomor 29K/TUN/2021 yang keluar pada tanggal 25 Februari 2021. Dengan demikian maka saat ini Badan Hukum Nomor AHU-0010185.AH.01.07. tahun 2019 yang dimiliki oleh M. Taufik dinyatakan tidak berlaku lagi. Konsekwensinya seluruh produk hukum Badan Hukum ini harus dibatalkan demi hukum, termasuk kepemilikan Hak Merek terdaftar PSHT + Lukisan yang didaftarkan pada kelas 25 yang diperuntukan produksi dan perdagangan pakaian. 

Kronologi Pembatalan Badan Hukum PSHT M. Taufik adalah sebagai berikut. 


1. Ketua Umum Pusat PSHT hasil Parapatan Luhur 2017 yakni Kangmas Murjoko mendaftarkan gugatan pembatalan Badan Hukum PSHT milik M. Taufik ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor registrasi perkara 217/G/2019/PTUN-JKT tanggal 31 Oktober 2019. Artinya pendaftaran gugatan ini setelah keluar Putusan Kasasi Nomor 619K/TUN/2018 yang terbit tanggal 27 November 2018. Perlu diketahui bersama bahwa Putusan ini merupakan Putusan Kasasi yang membatalkan 13 Badan Hukum, namun tidak melibatkan Ketua Umum Pusat PSHT Hasil Parluh 2017, Kangmas Murjoko HW.

2. Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Jakarta nomor 217/G/2019/PTUN-JKT tanggal 11 Maret 2020 maka Badan Hukum dengan Nomor AHU-0010185.AH.01.07 tahun 2019 milik M. Taufik dinyatakan Batal, dengan bunyi keputusan sebagai berikut:

  • Mengabulkan gugatan penggugat (Kangmas Murjoko, Red.) untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal  26 September  2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate (milik M. Taufik);
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara Nomor: AHU-0010185.AH.01.07.  Tahun 2019 tanggal  26 September 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate;
  • Menghukum Tergugat  dan Tergugat  II  Intervensi  (M. Taufik, red) secara  bersama untuk membayar  biaya perkara  sejumlah Rp.366.000,-  (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah)

3. Selanjutnya M. Taufik tidak dapat menerima putusan PTUN nomor 217/G/2019/PTUN-JKT diatas dan melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Berdasarkan putusan PTTUN nomor 155B/2020/PT-TUN.JKT tangal 16 Juni 2020, hakim menyatakan MENGUATKAN PUTUSAN PTUN Jakarta nomor  217/G/2019/PTUN-JKT dan memerintahkan pembanding (M. Taufik) membayar biaya perkara sebesar Rp. 250.000. 

4. Masih belum puas dan tidak bisa menerima hasil Pengadilan Banding di PTTUN Jakarta, akhinrya M. Taufik mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dan hasilnya, lagi-lagi Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 29K/TUN/2021 memutuskan:

  • Menolak PERMOHONAN KASASI dari Pemohon Kasasi 1 (Menteri Hukum dan HAM RI) dan Pemohon Kasasi II: DR. Muhammad Taufiq, M.Sc
  • Menghukum Pemohon Kasasi Membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000

Berdasarkan kronologi diatas, maka perlu diketahui oleh seluruh Warga PSHT dimanapun berada dan Aparat Penegak Hukum di seluruh Indonesia, bahwa Badan Hukum Nomor AHU 0010185.AH.01.07. tahun 2019 yang dijadikan dasar hukum mendaftarkan Legalitas PSHT pimpinan M. Taufik telah batal dan tidak dapat digunakan lagi. Dengan demikian maka Hak-hak hukum Badan Hukum tersebut juga secara hukum harus dinyatakan Batal dan Tidak Berlaku lagi. 


Saat ini banyak aparat Pemerintah Daerah, khususnya di lembaga Kesbangpol belum mengetahui adanya putusan kasasi ini. Oleh karena itu Ketua Pengurus Perwakilan Pusat PSHT Provinsi Lampung, Kangmas Supeno, meminta seluruh jajaran pengurus cabang PSHT, ranting dan rayon menyosialisasikan keputusan-keputusan tersebut kepada pemerintah dan aparat keamanan setempat, sehingga mereka mengerti dan memahami mana sesungguhnya PSHT yang Benar di Provinsi Lampung. (EBS)

PEMBATALAN BADAN HUKUM PSHT PIMPINAN M. TAUFIK PEMBATALAN BADAN HUKUM PSHT PIMPINAN M. TAUFIK Reviewed by PSHT LAMPUNG on Selasa, September 28, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar


IKLAN USAHA