Header AD

PERUSAHAAN PSHT: Badan Usaha PSHT Milik Siapa???

 


Kaget ya membaca judulnya: Perusahaan PSHT!. Memang ini bikin kaget semua Warga PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate). Tapi dengan melihat dan membaca Sertifikat NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM nomor 9120004922774, maka dipastikan telah Berdiri suatu Badan Usaha dengan Nama Persekutuan dan Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). 

Tanpa diketahui dan disadari oleh seluruh Warga PSHT di seluruh dunia, nama Persaudaraan Setia Hati Terate telah dijadikan nama Perusahaan oleh Oknum-Oknum Warga PSHT itu sendiri. Padahal selama ini semua orang tahu bahwa PSHT adalah Organisasi Pencak Silat terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 1922 di Desa Pilangbango, Madiun. PSHT mengutamakan rasa persaudaraan, bukan komersialisasi (ekonomi). Namun dengan dijadikannya PSHT sebagai sebuah Badan Usaha, maka mau tidak mau orientasi PSHT telah berubah dari nilai-nilai persaudaraan menjadi nilai-nilai ekonomi. 

Sebagaimana diketahui bahwa NIB adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB sekaligus berlaku sebagai: anda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor dan ekspor. Oleh karena itu tidak dapat dipungkiri lagi bahwa berdasarkan Seritifikat NIB ini PSHT telah menjadi sebuah Badan Usaha yang bergerak dibidang Kegiatan Olahraga dan Rekreasi dan Klub Bela Diri. 

Lalu siapakah yang telah yang mendaftarkan PSHT sebagai Badan Usaha?  Jika membaca artiket berikut PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE MELAKSANAKAN KONSOLIDASI NASIONAL TAHUN 2019, maka jelas sudah siapa pemilik Perusahaan (Badan Usaha) Persekutuan dan Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate. 

Silahkan saudara-saudara mengambil kesimpulan sendiri, siapa yang ingin menghancurkan PSHT?

 

PERUSAHAAN PSHT: Badan Usaha PSHT Milik Siapa??? PERUSAHAAN PSHT: Badan Usaha PSHT Milik Siapa??? Reviewed by PSHT LAMPUNG on Kamis, September 16, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar


IKLAN USAHA