PSHT ABAL-ABAL, Darimana Datangnya Istilah ini? dan Siapakah yang dimaksud PSHT ABAL-ABAL?
Inilah Logo PSHT yang sah dipegang oleh Ketua Dewan Pusat Kangmas Isbiantoro
yang digugat oleh Pengurus PSHT Abal-Abal
Nah... istilah PSHT Abal-Abal ini juga ada rujukannya lho. Dimana? yuk baca baik-baik putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya nomor 8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Sby. Pada halaman 37 dan 38 ada kalimat: "... karena PSHT tidak memiliki badan hukum perkumpulan, dan lagi pula person selaku pemegang hak atas merek tersebut memiliki i'tikad baik dan kedudukan serta kapasitas yang jelas di kepengurusan PSHT yang sesungguhnya (Kangmas Isbiantoro, Red.), dan bukan PSHT yang ABAL-ABAL maka dengan demikian dalil gugatan pada posita point 30 tersebut haruslah ditolak". Maka dari situlah istilah PSHT Abal-abal mulai dikenal.
Lalu siapa yang disebut PSHT Abal-Abal itu? Jika merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya maka yang dimaksud jelas bukan Kangmas Isbiantoro sebagai Pemegang/Pemilik Nama dan Merek PSHT yang sah, melainkan lawannya di Pengadilan itulah yang dimaksud dengan PSHT Abal-Abal.
Jadi istilah PSHT Abal-Abal itu digunakan oleh Para Pengacaranya Kangmas Isbiantoro selaku Dewan Pusat PSHT Hasil Parapatan Luhur 2017 melawan seseorang yang telah dinonaktifkan sebagai Ketua Umum PSHTpada pengadilan niaga terkait dengan sengketa nama dan merek Persaudaraan Setia Hati Terate yang pada akhirnya dimenangkan oleh oleh Kangmas Isbiantoro selaku Ketua Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate hasil Parapatan Luhur 2017. Selanjutnya karena tidak menerima kekalahan di PN Niaga Surabaya maka pihak tersebut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan lagi-lagi Kangmas Isbiantoro memenangkan sidang kasasi di Mahkamah Agung RI dengan Putusan Kasasi nomor 40K/Pdt.Sus-HKI/2021. Silahkan baca dengan seksama putusan kasasi MA tersebut.
Adapun hasil akhir Putusan Kasasi MA tentang Hak Merek dan Nama Persaudaraan Setia Hati Terate adalah sebagai berikut:
- Menolak mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya
- Menolak menyatakan bahwa nama "Persaudaraan Setia Hati Terate" merupakan nama Badan Hukum pemohon kasasi
- Menolak menyatakan pemohon kasasi/ penggugat selalu pemilik sesungguhnya yang sah dan beritikat baik dari seluruh merek dagang/jasa Persaudaraan Setia Hati Terate
- Menolak menyatakan merek jasa Persaudaraan Setia Hati Terate atas nama pemohon kasasi/ penggugat
Post a Comment