Header AD

PSHT YANG SAH ADALAH.....

PSHT Yang SAH

Jagat Media Sosial dihebohkan oleh postingan seseorang tentang PSHT mana yang sah. Bagi Warga PSHT sejati tentu sudah tahu dan paham bahwa PSHT yang sah adalah PSHT yang saat ini diketuai oleh Kangmas Drs. R. Murjoko, HW. Namun demikian agar Warga PSHT tidak terhasut oleh postingan yang telah menyebar di beberapa platform media sosial seperti Whatsapp, Facebook, dan Telegram, maka marilah kita bahas apa-apa yang salah atau TIDAK BENAR dari postingan tersebut. 

Postingan yang beredar bunyinya seperti dibawah ini:


"Siapa yang Sah?" Tanya Komandan Detasemen Kavaleri 4 Simha Pasupati KODAM IX Udayana.


Pertanyaan itu muncul karena adanya 'dokumen kaleng' berisi hasil putusan MA Hak Merek kelas 41 dan Pembatalan badan hukum PSHT yang diterima komandan. Kenapa kaleng? Karena tidak ada surat resmi nya. Namun komandan harus tetap kroscek agar mendapatkan jawaban. Baik, kami audiensi untuk menjawab, PSHT hasil Perapatan Luhur (Parluh) 2016 lah yang sah. Berikut dokumen keabsahannya:


1. Akta Notaris pendirian organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate + AD/ART.

2. Surat dukungan PB IPSI untuk kepengurusan Ketua Umum PSHT Mas Taufiq.

3. Putusan MA no 1712 memutuskan keabsahan Parluh 2016 dan perangkat organisasinya.

4. Akta notaris pemberhentian Mas Moerdjoko dari kepengurusan PSHT.

5. Sertikat Hak Merek Kelas 41 pada kepengurusan PSHT Mas Tarmadji. 

6. Sertifikat Hak Merek Kelas 25 dan Hak Cipta Senam Jurus PSHT.

7. SK Kemenkumham tentang organisasi PSHT. 

8. Putusan MA no 619 tentang pembatalan badan hukum organisasi yang mencatut nama PSHT sekaligus memperkuat organisasi dan kepengurusan PSHT hasil Parluh 2016.


Kami juga jelaskan Putusan MA mereka (hak merek kelas 41 dan pembatalan badan hukum PSHT) digugat oleh perorangan (Moerdjoko) yang tidak punya legal standing/representasikan organisasi manapun.


Sampai saat ini PSHT belum menerima surat pembatalan badan hukum dari KemenkumHAM RI. Kalaupun keluar, itu bertentangan dengan Putusan MA no. 619.


Kemudian Hak Merek Kelas 41 yang dimaksud milik perorangan yaitu Issoebiantoro. Bukan merepresentasikan organisasi manapun. Mereka adalah kelompok liar yang tidak punya legal standing. Hak Merek Kelas 41 harusnya mempunyai legal standing karena nama PSHT milik publik.


Jadi PSHT mana yang sah? PSHT yang masih tegak berdiri sampai sekarang dengan ketua umum Mas Taufiq.


Demikian kutipan postingan tersebut yang pada intinya membahas tentang Legalitas PSHT, dan pada akhirnya penulis menyimpulkan bahwa M. Taufik adalah Ketua Umum PSHT yang sah. 


Baiklah, marilah kita bahas dengan santai postingan diatas. 


1. Akta Notaris Pendirian Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate

Persaudaraan Setia Hati Terate didirikan tahun 1922 oleh Ki Hajar Harjo Utomo (saat itu masih bernama PSC, Pentjak Sport Club). Sementara dalam Akta Notaris Pendirian PSHT yang dipimpin oleh M. Taufik dibuat tahun 2019. Akta Pendirian ini dibuat setelah M. Taufik diberhentikan/ dinonaktifkan sebagai Ketua Umum PSHT berdasarkan Keputusan Majelis Luhur PSHT Nomor 001/SK/ML-PSHT.000/IX/2017 dan Kemudian Parapatan Luhur (Muyaawarah Besar PSHT) pada tanggal 28 Oktober 2017 mengangkat Drs. R. Murjoko HW sebagai Ketua Umum Pusat PSHT menggantikan M. Taufik. Dengan demikian maka Hak-Hak M. Taufik sebagai Ketua Umum telah gugur pada saat diberhentikan oleh Majelis Luhur PSHT tersebut. Namun demikian, M. Taufik tidak mengakui keputusan Majelis Luhur PSHT dan tetap mengaku sebagai Ketua Umum PSHT. Selanjutnya M. Taufik mendaftarkan PSHT sebagai Badan Hukum dan mendapatkan registrasasi AHU-0010185.AH.01.07. tahun 2019. Padahal selama puluhan tahun sejak 1922 PSHT adalah organisasi yang tidak berbadan hukum namun tetap sah hidup di NKRI. Bahkan pada saat Parluh 2016, saat M. Taufik terpilih sebagai Ketua Umum PSHT, saat itu PSHT belum memiliki Akte Pendirian organisasi. Jadi apakah pada tahun 2016 saat PSHT belum memiliki akta pendirian, PSHT merupakan organisasi yang illegal? ya jelas tidak mungkinlah. Sebab pada tahun 1948 PSHT yang saat itu bahkan belum memiliki AD/ART ikut mendirikan Organisasi Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) bersama 10 Perguruan Historis lainnya. 

Akta Pendirian PSHT Abal-abal
Akta Pendirian PSHT milik M. Taufik dibuat Tahun 2019


2. Surat Dukungan PB IPSI untuk kepengurusan Ketua Umum PSHT Mas Taufiq

Surat Dukungan IPSI bukanlah merupakan dasar legalitas Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) seperti PSHT. Pengakuan PB IPSI terhadap kepemimpinan M. Taufik dibuat sebelum ada bantahan dari Pengurus Pusat PSHT yang diketuai oleh Kangmas Murjoko HW. Setelah adanya klarifikasi dari Kangmas Murjoko maka PB IPSI membuat revisi dukungan tersebut dan menyatakan sejak saat itu ada Kepengurusan Ganda PSHT di PB IPSI yakni PSHT yang dipimpin oleh M. Taufik dan PSHT yang diketuai oleh Kangmas R. Murjoko HW. Berikut surat dari PB IPSI terkait adanya 2 kepengurusan PSHT di PB IPSI. PB IPSI juga mengakui Kangmas R. Murjoko HW sebagai Ketua Umum PSHT. 

Pengakuan PB IPSI Terhadap Kangmas Murjoko Sebagai Ketua Umum PSHT 


3. Putusan MA no 1712 Memutuskan Keabsahan Parluh 2016 dan Perangkat Organisasinya

Munculnya Putusan Kasasi MA nomor 1712 ini harus dirunut asal mulanya. Menurut Dwi Sudarsono, SH, MH (LHA Pusat) Turunan Pu

tusan Kasasi No. 1712 K/Pdt/2020 adalah Perkara No. 24/Pdt.G/2017/PN.Mad jo. No. 705/PDT/2018/PT.SBY. Saat perkara No. 24/Pdt.G/2017/PN.Mad didaftarkan di Pengadilan negeri Madiun, Drs. R. Moerdjoko HW belum terpilih sebagai Ketua Umum PSHT. Oleh karena itu, menurut hukum perkara a quo tidak menimbulkan hak dan kewajiban hukum terhadap Ketua Umum PSHT Drs. R. Moerdjoko HW hasil Parluh 2017 dan 2021, dan bukankah Drs. R. Moerdjoko HW tidak sebagai pihak dalam perkara a quo ?. 

Perkara a quo dari tingkat pertama hingga kasasi pada pokoknya mengadili dan memeriksa gugatan atas keabsahan kepengurusan PSHT hasil Parluh 2016. Gugatan diajukan oleh 9 (Sembilan) Ketua Pengurus Cabang PSHT melawan Majelis Luhur (Ir. RB Wiyono dkk) dan Dr, M. Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT. Perkara ini berahir di Mahkamah Agung yang pada prinsipnya menjatuhkan putusan, “gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)”. Perkara a quo tentunya sama sekali tidak berhubungan dengan Pengurus Pusat PSHT hasil Parluh 2017 dan 2021 karena Pengurus Pusat PSHT tidak sebagai pihak yang berperkara. Oleh karena itu, perkara a quo tidak menimbulkan hak dan kewajiban Pengurus Pusat PSHT hasil Parluh 2017 dan 2021. Adapun fakta-fakta hukum yang dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim/ Hakim Agung dalam Perkara No. 24/Pdt.G/2017/PN.Mad jo. No. 705/PDT/2018/PT.SBY jo. Kasasi No. 1712 K/Pdt/2020 adalah sebagai berikut:


a.  Dalam eksepsi.

  • Para Penggugat tidak mempunyai kualitas sebagai Penggugat untuk mengajukan gugatan (baca putusan Perkara No. 24/Pdt.G/2017/PN.Mad hal. 63);
  • Gugatan Para Penggugat tidak sempurna (baca putusan Perkara No. 24/Pdt.G/2017/PN.Mad hal. 64); 
  • Gugatan Para Penggugat obscuur libel (kabur) (baca putusan Perkara No. 24/Pdt.G/2017/PN.Mad hal. 65);
  • Berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c di atas, gugatan Para Penggugat adalah kabur (obscuur libel). Dengan demikian, eksepsi Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI dan Turut Tergugat mengenai gugatan kabur (obscuur libel) patut untuk dikabulkan (baca putusan Perkara No. 24/Pdt.G/2017/PN.Mad hal. 64);


b.  Dalam pokok perkara

Pada pokoknya, dalam perkara a quo, gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat di terima (niet ontvankelijk verklaard);

Para Penggugat kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya dalam  perkara No. 705/PDT/2018/PT.SBY yang pada pokoknya Majelis Hakim banding 

menguatkan  putusan Perkara No. 24/Pdt.G/2017/PN.Mad 8 Februari 2018, yaitu “gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)” (hal 62).

Perkara banding No. 705/PDT/2018/PT.SBY selanjutnya diadili dan diperiksa di dalam perkara kasasi No. 1712K/Pdt/2020 dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan “menolak permohonan Para Pemohon Kasasi: 1. WAHYU SUBAKDIONO, S.Sos., 2. HARTO, 3. MOH. RAMLI, 4. LAMIDI, 5.MAKSUM ROSADIN” (hal. 10).  Ada 2 pertimbangan hukum utama yang dijadikan dasar (recht grond), Majelis Hakim Agung menjatuhkan amar putusan perkara a quo, di antaranya:


a.  Pertimbangan judex facti/Pengadilan Tinggi Surabaya sudah tepat bahwa “gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libel)” (hal 9);

b.  Putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi WAHYU SUBAKDIONO, S.Sos. dan kawan-kawan tersebut harus ditolak” (hal 9).

 

Dengan demikian, berdasarkan dua pertimbangan hukum (rechtgrond) di atas, putusan Kasasi No. 1712 K/Pdt/2020 memperkuat putusan banding perkara No. 705/PDT/2018/PT.SBY yang pada pokoknya menyatakan “gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libel). Oleh karena gugatan Para Penggugat dalam Perkara No. 24/Pdt.G/2017/PN.Mad jo. No. 705/PDT/2018/PT.SBY jo. Kasasi No. 1712 K/Pdt/2020 dinyatakan kabur (obscuur libel), maka kepengurusan PSHT hasil Parluh 2016 adalah sah. Namun masa bhakti kepengurusan Ir. RB. Wiyono sebagai Ketua Majelis Luhur dan Tjahyo Wilis Gerilyanto, SH sebagai Sekretaris Majelis Luhur, dan Dr. M. Taufiq sebagai Ketua Umum hanya sampai tanggal 21 September 2021

Hal ini sesuai dengan fakta-fakta hukum/pertimbangan hukum yang dijadikan dasar hukum (rechtgrond) Majelis Hakim/Hakim Agung menjatuhkan putusan dalam Perkara  No. 217/G/2019/PTUN-JKT jo No. 155/B/2020/PT.TUN.JKT jo. No. 29 K/TUN/2021, di antaranya:

 

a. PSHT yang diwakili Dr. Muhammad Taufiq kalah melawan Drs. R. Moerdjoko HW (Ketua Umum PSHT hasil Parluh 2017 dan 2021) dalam sengketa Badan Hukum Perkumpulan PSHT dalam perkara No. 217/G/2019/PTUN-JKT (tingkat pertama) jo. No. 155/B/2020/PT.TUN.JKT (banding) jo. No. 29 K/TUN/2021 (kasasi). Fakta-fakta hukum kekalahan PSHT yang di wakili Dr. Muhamamd Taufiq melawan Drs. R. Moerdjoko HW (Ketua Umum) telah diuraikan pada angka 1 dari Fakta hukum pertama s/d Fakta hukum keempat di atas;

b. PSHT yang diwakili Dr. Muhamamd Taufiq kalah melawan H. Issoebiantoro (Ketua Dewan Pusat) dalam sengketa Merek PSHT dan SHT Kelas 41 dalam Perkara No. 8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN.Niaga SBY (tingkat pertama) jo. No. 40 K/TUN/2021 (kasasi). Adapun fakta-fakta/pertimbangan hukum kekalahan PSHT yang diwakili Dr. Muhamamd Taufiq melawan H. Issoebiantoro (Ketua Dewan Pusat) adalah sebagai berikut:

1) ISSOEBIANTORO adalah Ketua Dewan Pusat PSHT berdasarkan Keputusan Perapatan Luhur PSHT Pusat Madiun Tahun 2017 Nomor : KEP.06/PARLUH-PSHT/MDN/X/2017 tanggal 28 Oktober 2017 dan Keputusan Perapatan Luhur PSHT Pusat Madiun Tahun 2017 Nomor : KEP.07/PARLUH-PSHT/MDN/X/2017 tanggal 28 Oktober 2017 (bukti T.1.1 dan T.1.2); - Bahwa kemudian ISSOEBIANTORO selaku pemegang hak atas merek Jasa SHT dan Merek Jasa PSHT memberikan lisensi atas merek Jasa SHT Merek Jasa PSHT kepada R. MOERDJOKO (bukti T.1.13 dan T.1.14); (hal. 60)

2) R.MOERDJOKO adalah Ketua Umum Pengurus Pusat PSHT masa bakti tahun 2017-2021 berdasarkan Keputusan Dewan Pusat PSHT Nomor: 001/SK/DP-PSHT/XI/2017 tanggal 10 November 2017 dan Keputusan Dewan Pusat PSHT Nomor : 242/SK/DP-PSHT/XI/2018 tanggal 3 November 2018 (bukti T.1.3 dan T.1.4); (hal. 61);

3) Penggugat/MUHAMMAD TAUFIQ ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat PSHT masa bakti/khidmat 2016-2021 berdasarkan Keputusan Parapatan Luhur PSHT Nomor : 06/PL-PSHT/III/2016 tanggal 11 Maret 2016 (bukti P-6). Kemudian Penggugat/MUHAMMAD TAUFIQ dinonaktifkan selaku Ketua Umum PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE berdasarkan Surat Keputusan Majelis Luhur PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Nomor: 001/SK/ML-PSHT.000/IX/2017 tertanggal 21 September 2017 (bukti T.1.7); (hal. 61);

 

4. Akta notaris pemberhentian Mas Moerdjoko dari kepengurusan PSHT.


Hingga saat ini Surat Pemberhentian Kangmas Murjoko dari Kepengurusan PSHT tidak pernah diterima secara langsung. Hingga bentuk fisik dari Surat Pemberhentian itu tidak ada. Yang ada hanyalah SK yang beredar di media sosial. Andai kata-pun memang benar Kangmas R. Murjoko HW diberhentikan sebagai Pengurus PSHT namun pada tanggal 21 September 2017 Majelis Luhur sepakat mencabut surat pemberhentian tersebut dan justru menonaktifkan M. Taufik sebagai Ketua Umum PSHT. Dengan demikian sejak tanggal 21 September Kangmas R. Murjoko tetap menjabat sebagai Pengurus PSHT dan ditetapkan sebagai Pelaksana Ketua Umum menggantikan M. Taufik. Selanjutnya berdasarkan Parapatan Luhur 2017 Kangmas Murjoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Pusat PSHT dan dikukuhkan kembali sebagai Ketua Umum Pusat PSHT berdasarkan hasil Parapatan Luhur PSHT tahun 2021 tanggal 12-13 Maret 2021 di Kota Madiun.




5. Sertikat Hak Merek Kelas 41 pada kepengurusan PSHT Mas Tarmadji 

Secara normatif, sesuai Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1993 Tentang Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek, merek sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intektual (HKI) diklasifikasikan ke dalam 45 kelas3. Kelas 1 s/d 34 adalah kelas barang. Sedangkan, kelas 35 s/d kelas 45 berklasifikasi jasa. Dengan demikian, Merek PSHT dan SHT Kelas 41 berklasifikasi jasa yang digunakan untuk kegiatan pendidikan; pemberian pelatihan; hiburan; kegiatan olah raga dan kebudayaan. Sedangkan “pelatihan pencak silat” dan “pencak silat” adalah satu satunya kegiatan yang tidak ada di semua Kelas, kecuali hanya terdapat Merek Kelas 41 atau kelas jasa5.

Dengan demikian, menurut hukum kepengurusan PSHT yang diwakili Dr. Muhammad Taufiq tidak berhak menggunakan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 tanpa seijin pemegang hak atau kuasanya. Dan oleh karena, semua merek yang dimiliki oleh PSHT yang diklaim Dr. M. Taufiq adalah berklasifikasi merek barang, penggunaan jasa Merek PSHT dan SHT Kelas 41 yang digunakannya merupakan perbuatan melawan hukum yang diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat (1) dan (2).


6. Sertifikat Hak Merek Kelas 25 dan Hak Cipta Senam Jurus PSHT.


Sertifikat Hak Merek kelas 25 yang dijadikan dasar legalitas organisasi PSHT dimiliki oleh M. Taufik jelas informasi yang salah kaprah. Sertifikat Hak Merek Kelas 25 menurut sistem klasifikasi Dirjen HKI merupakan klasifikasi jeni barang, khususnya merek pakaian. Jelas ini bukan dasar legalitas PSHT yang sejak awal merupakan organisasi Pencak Silat sebagai pendiri IPSI pada tahun 1948. PSHT didirikan bukan untuk perdagangan (produksi dan penjualan) pakaian. Maka PSHT didaftarkan sebagai merek kelas jasa 41 yang khusus berkaitan dengan olahraga pencak silat. Namun demikian, jika Merek PSHT+Lukisan Kelas 25 dijadikan dasar legalitas PSHT pimpinan M.Taufik, maka PSHT yang dipimpin Kangmas R. Murjoko juga memiliki Hak Merek Kelas 41 dengan nama Persaudaraan Setia Hati Terate (tanpa embel-embel “LUKISAN” atau “LOGO” yang memang fungsinya untuk perlindungan jasa pelatihan pencak silat.


Selama ini ada pihak-pihak yang selalu menyerukan PSHT tanpa embel-embel depan maupun embel-embel belakang. Faktanya ada merek PSHT yang menggunakan embel-embel dibelakangnya yakni PSHT+Lukisan (embel-embel) dan PSHT+Logo (embel-embel).Sementara ada merek PSHT yang sah yang tidak menggunakan embel-embel yakni Persaudaraan Setia Hati Terate yang terdaftar dikelas 41 dan dimiliki secara sah oleh Ketua Dewan Pusat PSHT yakni Kangmas Isbiantoro, SH. Mau ikut mana? PSHT yang murni atau PSHT dengan Embel-Embel (Lukisan dan Logo)??? 


7. SK Kemenkumham tentang organisasi PSHT.


Dalam postingan ini tidak jelas SK Kemenkumham Tentang Organisasi PSHT yang dimaksud apa. Jika yang dimaksud ada SK Kemenkumham tentang Badan Hukum PSHT milik M. Taufik, jelas-jelas penulis melakukan pembohongan publik. Sebab sejak tanggal 25 Februari 2021 Badan Hukum PSHT milik M. Taufik telah dibatalkan oleh Keputusan Kasasi MA nomor 29K/TUN/2021. Penulis harus mengklarifikasi kepada Komandan Detasemen Kavaleri 4 Simha Pasupati KODAM IX Udayana bahwa SK Kemenkumham tersebut telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan tertinggi di NKRI, yakni Mahkamah Agung. 


8. Putusan MA no 619 tentang pembatalan badan hukum organisasi yang mencatut nama PSHT sekaligus memperkuat organisasi dan kepengurusan PSHT hasil Parluh 2016.


Putusan Kasasi yang dianggap sebagai kemenangan Dr. Muhammad Taufik, merupakan hasil perjalanan persidangan sengketa kepemilikan Badan Hukum. Sebelum M. Taufik menjadi Ketua Umum PSHT berdasarkan hasil Parapatan Luhur 2016 di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur pada 10-12 Maret 2016, beberapa pihak telah mendaftarkan Badan Hukum dengan menggunakan Persaudaraan Setia Hati Terate yakni: 


  1. Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate
  2. Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate Magetan
  3. Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate Probolinggo
  4. Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Bangkalan
  5. Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Trenggalek
  6. Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Jombang
  7. Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate Bojonegoro
  8. Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun
  9. Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Pilangbango
  10. Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate 1922 Indonesia
  11. Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate Demak
  12. Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate 1922
  13. Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun

Kasasi ini berawal dari pengajuan Gugatan M. Taufik kepada Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Keputusan 13 Badan Hukum pada tanggal 4 April 2017 dengan nomor perkara 74G/2016/PTUN-JKT, yang ditetapkan oleh Kemenkumham RI yakni: 


  1. SK MENKUMHAM Nomor: AHU-0012731.AH.01.07. Tahun 2016 tentang  Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE 1922, tertanggal 03 Februari 2016;
  2. SK MENKUMHAM Nomor: AHU-0025249.AH.01.07. Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE, tertanggal 4 Maret 2016;
  3. SK MENKUMHAM Nomor: AHU-0051518.AH.01.07.Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI PILANGBANGO, tertanggal 29 April 2016;
  4. SK MENKUMHAM Nomor: AHU-0000402.AH.01.08. Tahun 2016 tentang Persetujuan Perubahan  Badan Hukum Perkumpulan PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE 1922, tertanggal 26 Juli 2016; 
  5. SK MENKUMHAM Nomor: AHU-0078612.AH.01.07. Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE DEMAK, tertanggal 16 November 2016;
  6. SK MENKUMHAM Nomor: AHU-0079653.AH.01.07. Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE MAGETAN, tertanggal 29 November 2016;
  7. SK MENKUMHAM Nomor: AHU-0079947.AH.01.07.Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE PROBOLINGGO, tertanggal 02 Desember 2016;
  8. SK MENKUMHAM Nomor: AHU-0080414.AH.01.07.TAHUN 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE 1922 INDONESIA, tertanggal 08 Desember 2016; 
  9. SK MENKUMHAM Nomor: AHU-0080515.AH.01.07.TAHUN 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE CABANG BANGKALAN, tertanggal 09 Desember 2016; 
  10. SK MENKUMHAM Nomor: AHU-0081731.AH.01.07.Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE CABANG TRENGGALEK, tertanggal 29 Desember 2016;
  11. SK MENKUMHAM Nomor: AHU-0002525.AH.01.07. Tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE CABANG JOMBANG, tertanggal 13 Februari 2017; 
  12. SK MENKUMHAM Nomor: AHU-0003150.AH.01.07. Tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE BOJONEGORO, tertanggal 22 Februari 2017; 
  13. SK MENKUMHAM Nomor: AHU-0003368.AH.01.07. Tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE PUSAT MADIUN, tertanggal 25 Februari 2017; 

Selanjutnya sebagian tergugat melanjutkan banding hingga kasasi. Hasil Putusan Kasasi menyatakan sebagai berikut: mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan mewajibkan Kemenkumham mencabut 13 Badan Hukum yang ditetapkannya. Dengan demikian Putusan Kasasi 619K/TUN/2018 tidak menyebut sama sekali menyatakan legalitas PSHT yang dipimpin oleh M. Taufik. Urusan gugatan 13 Badan Hukum PSHT dengan Legalitas PSHT yang dipimpin oleh M. Taufik adalah 2 perkata yang berbeda. Demikian juga dalam Putusan Kasasi yang awalnya perkara nomor 74G/2016/PTUN-JKT tanggal 4 April 2017 sama sekali tidak berpengaruh pada PSHT yang dipimpin oleh Kangmas Murjoko, HW sebab pada tanggal 4 April 2017 saat gugatan tersebut diajukan Kangmas Murjoko, HW masih menjabat Ketua Pelaksana Harian PSHT hasil Parluh 2016 yang dipimpin oleh M. Taufik sendiri. Sehingga Kangmas Murjoko, saat ini masih satu kepengurusan dengan M. Taufik di Persaudaraan Setia Hati Terate. 


Oleh karena itu sangat Tidak Masuk Akal kalau Putusan Kasasi 619K/TUN/2018 itu menjadi dasar Legalitas PSHT yang diketuai M. Taufik sebab saat itu (tahun 2018) PSHT masih belum berbadan hukum. Demikian juga sangat tidak masuk akal jika Hasil Kasasi 619K/TUN/2018 untuk menyatakan ilegal PSHT yang dipimpin oleh Kangmas Murjoko hasil Parluh 2017 yang baru dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2017. Yang perlu diketahui bahwa M. Taufik justru baru mendaftarkan Badan Hukum PSHT tahun 2019 dengan Nomor AHU-0010185.AH.01.07.TAHUN 2019 yang kemudian justru telah dibatalkan dengan Putusan Kasasi MA nomor 29K/TUN/2021 yang diajukan gugatannya oleh Kangmas Murjoko HW. 


Dengan demikian jelaslah sudah bahwa Kangmas Murjoko HW tidak menjadi subjek hukum yang menjadi sasaran dari putusan kasasi 619K/TUN/2018 sehingga Putusan Kasasi ini tidak dapat dipakai untuk menghentikan gerakan organsisasi PSHT hasil Parapatan Luhur 2017 dan Parapatan Luhur 2021 yang diketuai oleh Kangmas Murjoko HW.. 

PSHT YANG SAH ADALAH..... PSHT YANG SAH ADALAH..... Reviewed by PSHT LAMPUNG on Selasa, September 28, 2021 Rating: 5

5 komentar

  1. https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/17/ma-kabulkan-pk-yang-diajukan-muhammad-taufiq-soal-badan-hukum-psht

    BalasHapus
  2. Kalau parluh 16 merasa benar dan menang secara hukum, kenapa tidak mengambil alih Padepokan pusat Madiun,Bagaimanapun juga PSHT dari lahir bepusat di madiun bukan kota lain,,jangan alasan tidak mau ribut sebab dalam peperangan siapapun yang berhasil menduduki istana atau simbol dialah pemimpin dan pemenang yang patut di hormati.
    Mendirikan padepokan lain memindahkan pusat bukanlah jiwa ksatria,tapi seorang yang ingin mengadu domba sesama menyebarkan isu2 yang menhasut dikalangan bawah.
    PSHT organisasi bukan partai.

    BalasHapus
    Balasan
    1. apakah ada jaminan keselamatan? dulur ribut dijarne

      Hapus
  3. Mau siapa ketua umumnya yang penting PERSAUDARAAN NOMOR SATU

    BalasHapus
  4. Nek menurutku siapa yang duduk di padepokan pusat atau padepokan utama ya itu pemimpin nya
    Logikaku klo ada yg mau memindahkan atau membangun padepokan utama yg lain itu melenceng.
    Ini klo main logika lo ya

    BalasHapus


IKLAN USAHA