PUTUSAN KASASI 619K/TUN/2018 TIDAK BERLAKU LAGI BAGI PSHT YANG DIPIMPIN OLEH M. TAUFIK
Menurut Dwi Sudarsono, SH, MH menyatakan bahwa putusan kasasi No. 619 K/TUN/2018 ebagai irrebutable presumption of law (bukti tak terbantahkan) dari keabsahan kepengurusan PSHT yang diklaim Dr. M. Taufiq sebagai pernyataan yang prematur karena tidak menjelaskan apa kontek dan alasan hukumnya (legal reason). Dwi Sudarsono, SH, MH menjelaskan pendapat hukumnya (Legal Opinion) sebagai berikut:
Turunan Perkara Kasasi No. 619 K/ TUN/ 2018 adalah Putusan PTUN Jakarta No. 74/ G/ 2017/ PTUN. JKT jo No. 95/ B/ 2018/ PT.TUN.JKT. Saat perkara No. 74/ G/ 2017/ PTUN.JKT didaftarkan di PTUN Jakarta, Drs. R. Moerdjoko HW belum terpilih sebagai Ketua Umum PSHT. Selain itu, Drs. R. Moerdjoko HW baik atas nama pribadi maupun organsiasi tidak sebagai pihak (Penggugat/ Tergugat) dalam perkara a quo. Dengan demikian, menurut bukum perkara a quo tidak berimplikasi hukum sama sekali terhadap kepengurusan dan organisasi PSHT hasil Parluh tahun 2017 dan tahun 2021. Keabsahan kepengurusan PSHT yang diklaim Dr. M. Taufiq sekarang ini secara ex officio digugurkan oleh Putusan Kasasi No. 29 K/TUN/2021 yang membatalkan Badan Hukum Perkumpulan PSHT yang klaim Dr. M. Taufiq. Berikut fakta-fakta hukum gugurnya kekuatan hukum perkara kasasi No. 619 K/ TUN/ 2018 atas keabsahan kepengurusan dan organisasi PSHT yang diklaim m. Taufiq.
Gugatan perkara No.217/G/2019/PTUN-JKT yang dimohonkan oleh Drs. R. Moerdjoko HW dan Ir. Tono Suharyanto dikabulkan seluruhnya oleh PTUN Jakarta. Setelah kalah di pengadilan tingkat pertama di PTUN Jakarta, PSHT diwakili M. Taufiq mengajukan banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dengan Perkara No. 155/B/2020/PT.TUN.JKT dengan amar putusan banding ditolak dan menguatkan putusan Perkara No. 217/G/2019/PTUN-JKT. Permohonan kasasi PSHT yang diwakili M. Taufiq dengan perkara. No. 29 K/TUN/2021 PSHT juga ditolak Mahkamah Agung, sekaligus menguatkan Putusan No.155/B/2020/PT.TUN.JKT.
Karena upaya banding dan kasasi M. Taufiq ditolak, maka rujukan hukumnya adalah putusan PTUN Jakarta No. 217/G/2019/PTUN-JKT yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat, yaitu Drs. R. Moerdjoko HW dan Ir. Tono Suharyanto. Pertimbangan penting amar putusan PTUN Jakarta No. 217/G/2019/PTUN-JKT itu adalah sebagai berikut (baca putusan hal. 113-114):
- Majelis Luhur PSHT menon-aktifkan Ir. RB. Wiyono sebagai Ketua Majelis Luhur dan Tjahyo Wilis Gerilyanto, SH sebagai Sekretaris Majelis Luhur, dan Dr. Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum berdasarkan surat keputusan Majelis Luhur No. 001/SK/ML-PSHT.0001/IX/2017 tanggal 21 September 2017 (No. 217/G/2019/PTUN-JKT, hal. 115).
- Pada aspek substansial, Pengadilan berpedoman pada ketentuan UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas pasal 31 ayat 1 dan 2
Demikian penjelasan singkat praktisi hukum Dwi Sudarsono, SH, MH tentang tidak berlakunya lagi Putusan Kasasi Nomor 619K/TUN/2018 karena M. Taufik bukan lagi Ketua Umum PSHT yang sah dan telah diberhentikan oleh Majelis Luhur pada Parapatan Luhur PSHT 2017 yang hingga kini tidak diragukan keabsahannya. Oleh karena itu pihak-pihak yang masih membanggakan putusan kasasi MA nomor 619/K/TUN/2018 tersebut sesungguhnya adalah orang-orang yang tidak bisa menerima fakta hukum telah digugurkannya kepengurusan M. Taufik melalui pembatalan Badan Hukumnya nomor AHU-0010185.AH.01.07 tahun 2019 Tentang Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang didaftarkan oleh M. Taufik. (EBS)
Post a Comment