Header AD

150.000 WARGA PSHT SE-LAMPUNG TOLAK KEGIATAN SELEKSI KEJUARAAN RM IMAM KUSUPANGAT CUP 2021

Kangmas Supeno
(Ketua Perwapus PSHT Lampung)

Pengurus Perwakilan Pusat PSHT Provinsi Lampung dan seluruh Warga PSHT di Provinsi Lampung yang setia dan komitmen dengan Hasil Parapatan Luhur Persaudaraan Setia Hati Terate tahun 2021 dimana telah ditetapkan Ketua Umum PSHT 2021 - 2026 adalah Kangmas Drs. R. Murjoko HW menyatakan menolak kegiatan apapun yang dilakukan oleh pihak-pihak lain yang secara organisasi tidak bernaung dibawah kepemimpinan Kangmas Murjoko. 

Ketua Perwakilan Pusat PSHT Provinsi Lampung, Kangmas H. Supeno, SHI menyatakan dengan tegas bahwa terkait Kegiatan Seleksi Tingkat Provinsi dalam Rangka Kejuaraan Dunia Piala RM. Imam Kusupangat, yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 September 2021 di Kabupaten Pesawaran bukan merupakan Program Kerja dari PSHT Provinsi Lampung maupun cabang Pesawaran. Oleh sebab itu Pengurus Perwapus PSHT Lampung melayangkan surat keberatan kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan menghimbau agar seluruh warga PSHT di Provinsi Lampung tidak mendukung acara tersebut dan tetap patuh dan taat terhadap kebijakan masing-masing. Kegiatan ini diselenggarakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan apapun di kepengurusan Perwapus maupun Cabang-Cabang PSHT di Provinsi Lampung. Surat Keberatan dari Pengurus Perwakilan Pusat PSHT Lampung telah dikirimkan kepada pihak yang berwenang. 

Baca Juga: Eksistensi PSHT di Bumi Lampung

Dalam rangka 1 Abad Persaudaraan Setia Hati Terate, Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang PSHT se Provinsi Lampung telah memilki agenda-agenda kegiatan yang akan dilaksanakan setelah Pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir, atau setidaknya dinyatakan aman beraktifitas oleh pemerintah, 

Kangmas Supeno, meminta aparat keamanan untuk bersikap profesional dalam penegakan hukum. Sebab menurut Ketua Perwapus PSHT Lampung ini, secara hukum saat ini keberadaan organisasi PSHT di Provinsi Lampung telah jelas. Satu-satunya yang mendapatkan surat mandat untuk menggunakan nama dan logo Persaudaraan Setia Hati Terate di kelas 41, yakni kelas jasa olahraga termasuk pencak silat adalah atas nama H. Supeno, SHI. Hal ini berdasarkan Surat Kuasa Nomor nomor 12/SKL/HP-PSHT/XI/2020 dari pemilik lisensi yakni Ketua Umum Pusat PSHT, Kangmas R. Murjoko HW. 

Menurut Kangmas Supeno bahwa bahwa saat ini berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 40K/Pdt.Sus-HKI/2021 menyatakan bahwa secara hukum pemilik sah nama Persaudaraan Setia Hati Terate adalah Ketua Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate yakni Isbiantoro, SH, yang melalui surat Pencatatan Perjanjian Lisensi  dari Dirjen HKI nomor Form HKI/4/075/2017 telah memberikan Lisensi penggunaan Hak Merek Persaudaraan Setia Hati Terate dari Isbiantoro, SH (Ketua Dewan Pusat PSHT) kepada Drs. Murjoko HW (Ketua Umum Pusat PSHT). 

Terkait masalah merek ini, Kangmas Supeno menjelaskan bahwa berdasarkan sistem klasifikasi merek dari Dirjen HKI Kemenkumham RI, terdapat 45 kelas merek yang terdiri dari kelas Barang: kelas nomor 1 – 34 dan Kelas Jasa : Kelas nomor 35 -45. Sebagai organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate memberikan Jasa Pelatihan Olahraga Pencak Silat dan telah didaftarkan secara resmi pada kelas 41, sesuai dengan ketentuan dari Dirjen HKI Kemenkumham. Oleh karena itu, pemilik merek dan logo PSHT mendapatkan perlindungan hukum dan siapapun dilarang menggunakan nama dan logo Persaudaraan Setia Hati Terate untuk kegiatan-kegiatan olahraga khususnya menyangkut: pencak silat dan latihan pencak silat, termasuk didalamnya kegiatan seleksi-seleksi pencak silat, kecuali mendapatkan ijin dari pemilik merek tersebut. Barang siapa yang secara sengaja melakukan kegiatan pencak silat dan latihan pencak silat, termasuk seleksi pencak silat maka yang bersangkutan telah melanggaran Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan kepadanya dapat dikenakan hukuman pidana penjara. 

Selanjutnya beliau menyampaikan juga bahwa Badan Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 yang didaftarkan atas nama Dr. Muhammad Taufik, yang mengaku sebagai Ketua Umum Pusat PSHT telah digugat keabsahannya oleh Drs. Murjoko HW (Ketua Umum Pusat PSHT yang sah) dan dinyatakan DIBATALKAN oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 29K/TUN/2021, dan dengan demikian maka Badan Hukum PSHT milik Dr. M. Taufik tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar legalitas organisasi PSHT. Dan bagi yang masih menggunakan Badan Hukum tersebut untuk kegiatan organisasi yang mengatasnamakan PSHT dapat dianggap melawan hukum.

Baca Juga: Putusan Kasasi 619K/TUN/2018 Tidak Berlaku Lagi Untuk PSHT Yang dipimpin oleh M. Taufik

Oleh sebab itu atas nama Pengurus Perwakilan Pusat PSHT Provinisi Lampung yang sah, yang mendapatkan Surat Kuasa dari pemegang Lisensi Merek Jasa Persaudaraan Setia Hati Terate dan menaungi sebanyak lebih dari 150.000 anggota, MENYATAKAN KEBERATAN DAN MENOLAK atas rencana dari sekelompok orang yang menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate untuk kegiatan Seleksi Kejuaraan Dunia Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate Piala RM. Imam Koesoepangat Tingkat Provinsi Lampung dengan tema “PENCAK SILAT ROAD TO OLYMPIC” pada tanggal 19 September 2021 di Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran.  Dan jika tetap dilaksanakan kami akan melakukan upaya-upaya hukum dalam rangka perlindungan Merek Terdaftar Jasa Persaudaraan Setia Hati Terate di Provinsi Lampung dan menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala yang terjadi jika kegiatan tersebut tetap terlaksana" pungkas Kangmas Supeno.(adm)


 

150.000 WARGA PSHT SE-LAMPUNG TOLAK KEGIATAN SELEKSI KEJUARAAN RM IMAM KUSUPANGAT CUP 2021 150.000 WARGA PSHT SE-LAMPUNG TOLAK KEGIATAN SELEKSI KEJUARAAN RM IMAM KUSUPANGAT CUP 2021 Reviewed by PSHT LAMPUNG on Jumat, September 17, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar


IKLAN USAHA