TAK HANYA SATU, MAS BAGUS SERAHKAN DUA BADAN HUKUM KE MAS MURJOKO
2 Badan Hukum yang diserahkan Mas Bagus RD ke Mas Murjoko HW |
Warga PSHT jangan sampai terkecoh oleh informasi yang tidak lengkap. Mas Bagus juga serahkan Badan Hukum PSHT.
Di kalangan Warga Persaudaraa Setia Hati Terate (SH Terate) tentu tidak asing dengan surat ini. Surat Berita Acara ini salah satu surat yang dibawa kemana-mana oleh pihak-pihak tertentu yang katanya sebagai bukti bahwa Kangmas Murjoko sebagai Ketua Umum PSHTPM.
Kalau kita perhatikan baik-baik, di dalam surat tersebut bukan hanya ada 1 nama Badan Hukum saja yang diserahkan oleh Mas Bagus RD kepada Mas Murjoko HW, melainkan ada 2 Badan Hukum yakni:
- Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan
- Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) - Pusat Madiun.
Maka dapat disimpulkan bahwa Mas Murjoko adalah Ketua Umum PSHT berdasarkan Parluh PSHT 2017 dan 2021, bukan semata-mata karena diserahi Badan Hukum oleh Mas Bagus RD.
Namun sayangnya masih ada warga SH Terate yang mau terkecoh oleh informasi sesat dari pihak-pihak tertentu yang tidak mau jujur menyampaikan informasi yang utuh bahwa Mas Murjoko HW merupakan Ketua Umum SH Terate (PSHT) berdasarkan Hasil Parapatan Luhur 2017 dan 2021. Seandainya kedua Badan Hukum tersebut tidak diserahkan kepada Mas Murjoko, hal itu sama sekali tidak mempengaruhi eksistensi Mas Murjoko HW sebagai Ketua Umum PSHT.
Adapun bunyi Berita Acara selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pada hari ini Minggu tanggal 15 bulan Juli tahun 2018 bertempat di Padepokan Agung Persaudaraan Setia Hati Terate Jalan Merak Nomor 10 Kota Madiun, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Bagus Rizki Dinarwan
Jabatan: Ketua Umum Perkumpulan PSHT Pusat Madiun dan PSHT Madiun berdasarkan Surat Mandat dari Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat di Madiun tanggal 19 November 2015 dengan ini menyerahkan dan mengalihkan kepengurusan atas Badan Hukum:
- Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berdasarkan akta pendirian nomor 226 tanggal 17 Februari 2016 yang dibuat oleh R. Rulianto Wicaksono SH notaris di Madiun dengan nomor pendaftaran AHU.002524 9. AH.01.07. 2016 berkedudukan di Kabupaten Madiun
- Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun berdasarkan akta pendirian nomor 150 tanggal 24 Februari 2017 yang dibuat oleh R. Rulianto Wicaksono SH notaris berkedudukan di Madiun dengan nomor pendaftaran AHU.0003368.AH.)1.07 tahun 2017 berkedudukan di Kota Madiun
Kepada Drs. R. Moerdjoko HW sebagai Ketua Umum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun yang baru berdasarkan hasil Parapatan Luhur 2017.
Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Post a Comment