KONI CABUT REKOMENDASI KEJUARAAN DUNIA PIALA RM IMAM KUSUPANGAT
Surat KONI mencabut Rekomendasi Kejurdun dan Parluh |
(shteratelampung). Satu hari menjelang pelaksanaan Kejuaraan Dunia Piala RM Imam Kusupangat yang diselenggarakan organisasi pimpinan M. Taufik, KONI mencabut Rekomendasi penyelenggaraannya. Sebagaimana diketahui tersebar luas, pada tanggal 16 September 2021, KONI melalui melalui Sekjennya Drs. Tb Lukman Djajadikusuma, MEMOS mengeluarkan surat rekomendasi kegiatan Parluh PSHT tahun 2021 dan Kejuaraan Dunia Piala RM Imam Kusupangat. Rekomendasi KONI ini keluar berdasarkan surat dari PB IPSI nomor 22/SU/IX/2021 tanggal 13 September 2021. Disinyalir surat rekomendasi dari KONI ini keluar lantaran belum mengetahui tentang duduk perkara konflik legalitas SH Terate antara kubu Kangmas Murjoko HW dan Kubu M. Taufik.
Pada tanggal 26 Oktober 2021, Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum SH Terate Kangmas Murjoko HW dan Ketua Dewan Pusat SH Terate Kangmas Isbiantoro, didampingi beberapa orang pengurus pusat dan pengacara dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate menemui Ketua Umum KONI Bapak Marciano Norman. Pada kesempatan tersebut, Pengurus Pusat SH Terate didampingi Ketua DPD RI yang kebetulan merupakan Warga Kehormatan SH Terate Bapak La Nyalla Mattalitti menjelaskan duduk perkara tentang legalitas organisasi SH Terate.
Secara singkat dijelaskan bahwa berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 40K/Pdt.Sus-HKI/2021, tidak ada pihak lain yang boleh menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate selain Ketua Dewan Pusat SH Terate yakni Kangmas Isbiantoro. Dalam hal ini M. Taufik yang menggugat hak merek terdaftar Persaudaraan Setia Hati Terate ditolak semua gugatannya oleh pengadilan. Selanjutnya giliran Ketua Umum SH Terate Kangmas Murjoko yang menggugat Badan Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate yang didaftarkan oleh M. Taufik berdasarkan AHU-0010185.AH.01.07. tahun 2019. Lagi-lagi berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 29K/TUN/2021, M. Taufik kalah dan Badan Hukum PSHT miliknya dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI.
Setelah mendengar dan memahami kedua putusan hukum tertinggi di Republik Indonesia, maka Ketua Umum KONI menyadari kekeliruannya memberikan rekomendasi kegiatan pada organisasi yang tidak berhak secara hukum menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate). Untuk itu melalui Sekjen KONI, Drs. Tb Lukman Djajadikusuma, MEMOS, mengeluarkan surat nomor 1144/UMM/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang pencabutan/ pembatalan surat KONI nomor 1047/UMM/IX/2021 tanggal 16 September 2021.
Pengurus Pusat SH Terate dipimpin Kangmas Murjoko Menemui Ketua Umum KONI |
Dengan demikian maka KONI secara resmi mencabut Rekomendasi Kegiatan Kejuaraan Dunia RM. Imam Kusupangat dan Parapatan Luhur yang diselenggarakan oleh kubu M.Taufik. Sebagai lembaga pemerintah KONI tentu harus lebih mengutamakan penegakan hukum dibanding yang lain.
Surat KONI yang dicabut |
Kita tunggu bagaimana sikap PB IPSI yang telah mengeluarkan surat nomor 22/SU/IX/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan Kerjurdun dan Parluh Abal2. (EBS)
SALAM PERSAUDARAAN DARI RANTING BRINGIN CABANG NGAWI - PUSAT MADIUN
BalasHapusTtd Suparno (Wo Thekle)
Salam Persaudaraan mas Parno Dero kab
BalasHapusMudah mudahan bisa bersatu lg seperti dahulu dan tidak ada kubu kubuan.
BalasHapusSalam satu jiwa PSHT