PUTUSAN KASASI MA Nomor 1712K/Pdt/2020 BUKAN DASAR LEGALITAS PSHT
Putusan Kasasi 1712 menguatkan putusan nomor 705K/Pdt/2020 yang menguatkan putusan nomor 24/Pdt.G/2017/PN.MAD yang intinya adalah bahwa Pokok Perkara Gugatan 9 Cabang Tidak dapat diterima oleh Pengadilan alias NO (Niet Ontvankelijk Verklaard)
Munculnya Putusan
Kasasi MA nomor 1712 ini harus dirunut asal mulanya. Menurut Dwi Sudarsono, SH,
MH (LHA Pusat) Turunan Putusan Kasasi No. 1712 K/Pdt/2020 adalah perkara No. 24/Pdt.G/2017/ PN.Mad jo. No. 705/PDT/2018/PT SBY. Saat
perkara No. 24/Pdt.G/2017/PN.Mad didaftarkan di Pengadilan negeri
Madiun, Drs. R. Moerdjoko HW belum terpilih sebagai Ketua Umum
PSHT. Oleh karena itu, menurut hukum perkara a quo tidak menimbulkan
hak dan kewajiban hokum terhadap Ketua Umum PSHT Drs. R. Moerdjoko HW hasil Parluh
2017 dan 2021, dan bukankah Drs. R. Moerdjoko HW tidak sebagai pihak
dalam perkara a quo?.
Perkara a quo
dari tingkat pertama hingga kasasi pada pokoknya mengadili dan memeriksa gugatan
atas keabsahan kepengurusan PSHT hasil Parluh 2016. Gugatan diajukan oleh
9 (Sembilan) Ketua Pengurus Cabang PSHT melawan Majelis Luhur
(Ir. RB Wiyono dkk) dan Dr, M. Taufiq sebagai
Ketua Umum PSHT. Perkara ini berahir di Mahkamah Agung
yang pada prinsipnya menjatuhkan putusan, “gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk
Verklaard)”. Perkara a quo tentunya sama sekali tidak berhubungan dengan Pengurus
Pusat PSHT hasil Parluh 2017 dan 2021 karena Pengurus Pusat PSHT tidak sebagai pihak
yang berperkara. Oleh karena itu, perkara a quo tidak menimbulkan hak dan kewajiban Pengurus Pusat PSHT hasil Parluh 2017 dan 2021. Adapun fakta-fakta hukum yang dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim/ Hakim Agung dalam Perkara No. 24/Pdt.G/2017/PN.Mad jo. No. 705/PDT/2018/PT.SBY jo. Kasasi No. 1712
K/Pdt/2020 adalah sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI
Para Penggugat tidak mempunyai
kualitas sebagai Penggugat untuk pengajukan gugatan (baca putusan Perkara No. 24/Pdt.G/2017/PN.Mad hal. 63);
Gugatan Para Penggugat tidak sempurna (baca putusan Perkara
No. 24/Pdt.G/2017/PN.Mad hal. 64); Gugatan Para Penggugat obscuur libel (kabur) (baca putusan Perkara No. 24/Pdt.G/2017/PN.Mad hal. 65);
Berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c di atas, gugatan Para
Penggugat adalah kabur (obscuur libel). Dengan demikian, eksepsi Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI dan Turut Tergugat mengenai gugatan
kabur (obscuur libel) patut untuk dikabulkan (baca putusan
Perkara No. 24/Pdt.G/2017/PN. Mad hal. 64);
B. DALAM POKOK PERKARA
Pada pokoknya, dalam perkara a quo, gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); Para Penggugat kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara No. 705/PDT/2018/PT.SBY yang pada pokoknya Majelis Hakim banding menguatkan putusan Perkara No. 24/Pdt.G/2017/PN.Mad 8 Februari 2018, yaitu “gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)” (hal 62). Perkara banding No. 705/PDT/2018/PT.SBY selanjutnya diadili dan diperiksa di dalam perkara kasasi No. 1712K/Pdt/2020 dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan “menolak permohonan Para Pemohon Kasasi: 1. WAHYU SUBAKDIONO, S.Sos., 2. HARTO, 3. MOH. RAMLI, 4. LAMIDI, 5. MAKSUM ROSADIN” (hal. 10). Ada 2 pertimbangan hukum utama yang dijadikan dasar (recht grond), Majelis Hakim Agung menjatuhkan amar putusan perkara a quo, di antaranya: a. Pertimbangan judex facti/Pengadilan Tinggi Surabaya sudah tepat bahwa “gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libel)” (hal 9);b. Putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi WAHYU SUBAKDIONO, S.Sos. dan kawan-kawan tersebut harus ditolak” (hal 9).
Dengan demikian, berdasarkan dua pertimbangan hukum (rechtgrond) di atas, putusan Kasasi No. 1712 K/Pdt/2020 memperkuat putusan banding perkara No. 705/PDT/2018/PT.SBY yang pada pokoknya menyatakan “gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libel). Oleh karena gugatan Para Penggugat dalam Perkara No. 24/Pdt.G/2017/PN.Mad jo. No. 705/PDT/2018/PT.SBY jo. Kasasi No. 1712 K/Pdt/2020 dinyatakan kabur (obscuur libel), maka kepengurusan PSHT hasil Parluh 2016 adalah sah. Namun masa bhakti kepengurusan Ir. RB. Wiyono sebagai Ketua Majelis Luhur dan Tjahyo Wilis Gerilyanto, SH sebagai Sekretaris Majelis Luhur, dan Dr. M. Taufiq sebagai Ketua Umum hanya sampai tanggal 21 September 2021. Hal ini sesuai dengan fakta-fakta hukum/ pertimbangan hukum yang dijadikan dasar hukum (rechtgrond) Majelis Hakim/Hakim Agung menjatuhkan putusan dalam Perkara No. 217/G/2019/PTUN-JKT jo No. 155/B/2020/PT.TUN.JKT jo. No. 29 K/TUN/2021, di antaranya:
a. PSHT yang diwakili Dr. Muhamamd Taufiq kalah melawan Drs. R. Moerdjoko HW (Ketua Umum PSHT hasil Parluh 2017 dan 2021) dalam sengketa Badan Hukum Perkumpulan PSHT dalam perkara No. 217/G/2019/PTUN JKT (tingkat pertama) jo. No. 155/B/2020/PT.TUN.JKT (banding) jo. No. 29 K/TUN/2021 (kasasi). Fakta-fakta hukum kekalahan PSHT yang di wakili Dr. Muhamamd Taufiq melawan Drs. R. Moerdjoko HW (Ketua Umum) telah diuraikan pada angka 1 dari Fakta hukum pertama s/d Fakta hukum keempat di atas;
b. PSHT yang diwakili Dr.
Muhamamd Taufiq kalah melawan H. Issoebiantoro (Ketua Dewan
Pusat) dalam sengketa Merek PSHT dan SHT Kelas 41 dalam
Perkara No. 8/Pdt.Sus-HKI/ Merek/ 2019/ PN.Niaga SBY (tingkat pertama) jo. No. 40
K/TUN/2021 (kasasi). Adapun fakta-fakta/ pertimbangan hukum kekalahan
PSHT yang diwakili Dr. Muhamamd Taufiq melawan H. Issoebiantoro
(Ketua Dewan Pusat) adalah sebagai berikut:
1) ISSOEBIANTORO adalah Ketua Dewan Pusat PSHT berdasarkan Keputusan Perapatan Luhur PSHT Pusat Madiun Tahun 2017 Nomor : KEP.06/PARLUH-PSHT/ MDN/X/2017 tanggal 28 Oktober 2017 dan Keputusan Perapatan Luhur PSHT Pusat Madiun Tahun 2017 Nomor : KEP.07/PARLUH-PSHT/MDN/X/2017 tanggal 28 Oktober 2017 (bukti T.1.1 dan T.1.2); - Bahwa kemudian ISSOEBIANTORO selaku pemegang hak atas merek Jasa SHT dan Merek Jasa PSHT memberikan lisensi atas merek Jasa SHT Merek Jasa PSHT kepada R. MOERDJOKO (bukti T.1.13 dan T.1.14);(hal. 60)
2) R. MOERDJOKO adalah
Ketua Umum Pengurus Pusat PSHT masa bakti tahun 2017 2021 berdasarkan
Keputusan Dewan Pusat PSHT Nomor: 001/SK/DP-PSHT/ XI/2017 tanggal 10 November 2017 dan
Keputusan Dewan Pusat PSHT Nomor : 242/SK/DP-PSHT/XI/2018 tanggal 3 November 2018 (bukti T.1.3 dan T.1.4); (hal. 61);
3) Penggugat/MUHAMMAD TAUFIQ ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat PSHT masa bakti/khidmat 2016-2021 berdasarkan Keputusan Parapatan Luhur PSHT Nomor : 06/PL-PSHT/III/2016 tanggal 11 Maret 2016 (bukti P-6). Kemudian Penggugat/ MUHAMMAD TAUFIQ dinonaktifkan selaku Ketua Umum PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE berdasarkan Surat Keputusan Majelis Luhur PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Nomor: 001/SK/ML-PSHT.000/IX/2017 tertanggal 21 September 2017 (bukti T.1.7) (hal. 61);
KESIMPULAN
- Dengan demikian maka salah kaprah bagi pihak-pihak yang mendasarkan pada Putusan Kasasi MA nomor 1712K/Pdt/2020 sebagai dasar legalitas organisasi PSHT.
- Parapatan Luhur PSHT 2016 secara organisasi adalah sah, namun hasil-hasilnya kemudian diperbaiki lagi melalui Parapatan Luhur 2017 sebagai upaya organisasi untuk menjaga kekacauan organisasi akibat berbagai kebijakan pengurus pusat yang dianggap tidak sejalan dengan AD/ART PSHT.
- Parluh 2017 merupakan koreksi atas hasil Parluh 2016, sehingga hasil parluh 2017 hanya melanjutkan sisa masa jabatan Parluh 2016 - 2021.
- Sampai saat ini hasil-hasil Parluh 2017 tidak ada gugatan secara hukum, dan bahkan Pengurus Pusat hasil parluh 2017 telah menyelenggarakan Parluh 2021 di Madiun.
Post a Comment