CARA MENGECEK PUTUSAN PERKARA KASASI MA TENTANG YASASAN SETIA HATI TERATE
Tampilan Pencarian Putusan Kasasi MA Nomor 2689 Tahun 2021 tentang Yayasan Setia Hati Terate |
Silang sengketa kepengurusan Yayasan Setia Hati Terate (YSHT) akhirnya berakhir di meja hijau Kasasi Mahkamah Agung RI. Berdasarkan Putusan Kasasi MA nomor 2689/K/PDT/2021 mengabulkan gugatan kasasi dari Kangmas Andreas Eka Sakti (Anggota Dewan Pusat PSHT) dan Kangmas Wahyu Subakdiyono yang merupakan pengurus yayasan masing-masing sebagai Wakil Bendahara dan Bidang Umum, yang diberhentikan oleh R.B Wiyono yang saat itu merupakan Ketua Dewan Pembina YSHT.
Benarkah Kangmas Andreas ES dan Kangmas Wahyu Subakdiono menang di perkara gugatan kepengurusan yayasan Setia Hati Terate?
Berikut adalah cara mengecek putusan perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Terkait dengan perkara Kasasi Yayasan SH Terate antara mas Andreas Eka Sakti dan R.B. Wiyono:
- Masukkan atau klik link berikut: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/
- Cukup masukkan informasi berikut :
- Jenis Perkara : PDT
- Pengadilan Pengaju : Madiun
- Nama Pihak : Andreas
- Beri tanda ✔️ (centang) pada kotak "Saya bukan robot".
Anda akan melihat segera hasilnya.
BACA JUGA:
- PENGURUS PUSAT PSHT MENANG KASASI PERKARA YAYASAN SH TERATE, RB. WIYONO KEOK!
- KONI CABUT REKOMENDASI PARLUH PSHT ABAL-ABAL
INFO:
Ingin Kegiatan Saudara dipublikasikan di website www.pshtlampung.com?
silahkan hubungi WA. 08978190978 atau 082186409241
Post a Comment