SAATNYA MENGEKSEKUSI BADAN HUKUM PSHT ABAL-ABAL
Salinan Putusan Eksekusi Badan Hukum PSHT Nomor AHU-0010185.AH.01.07 Pimpinan Dr. M. Taufik, M.Si |
(SH Terate Lampung). Sebagaimana diketahui bersama bahwa Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang sah dibawah kepemimpinan Kangmas Drs. R. Murjoko, HW, telah memenangkan gugatan pembatalan Badan Hukum PSHT yang diketuai oleh Dr. M. Taufik. Sidang Pengadilan di PTUN Jakarta dengan nomor Perkara 217/G/2019/PTUN.JKT. telah dimenangkan oleh Kangmas Murjoko HW. Selanjutnya M. Taufik mengajukan banding kalah dan kasasi juga kalah. Putusan Kasasi nomor 29/K/TUN/2021 tentang Pembatalan Badan Hukum Nomor AHU-0010185.AH.01.07 tentang Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang diketuai oleh Dr. M. Taufik, M.Si rupanya tidak membuat pihak yang kalah bisa merasa 'legowo' (menerima dengan iklas). Berbagai cara masih dilakukan untuk mempertahankan Badan Hukum yang sudah dibatalkan tersebut. Bahkan kabarnya yang bersangkutan mengajukan Peninjauan Kembali alias PK. Sebenarnya berdasarkan sistem peradilan di Indonesia, pengajuan PK suatu putusan kasasi tidak mempengaruhi eksekusi putusan kasasi. Namun demikian, rupanya tidak mudah melakukan putusan kasasi MA yang sudah bersifat inkraht (final dan mengikat). Semua ini tidak terlepas dari sikap tidak berjiwa besar dari pihak yang kalah tersebut.
Untuk itu, Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diketuai oleh Kangmas Maksum Rosadin, SH, MH mengirimkan permohonan/ pengajuan eksekusi kepada pengadilan terkait dengan Putusan Kasasi MA nomor 29K/TUN/2021. Setelah melalui proses yang cukup panjang, maka Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengirimkan Surat Keputusan Eksekusi Pembatalan Badan Hukum PSHT yang diketuai oleh M. Taufik, pada tanggal 7 Desember 2021. Hal ini dilakukan sesuai dengan pasal 115, 116 dan 119 Undang-Undang nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 66 ayat 5 dan Pasal 64 ayat 5 Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Apa Bunyi pasal-pasal tersebut?
Pasal 115 UU nomor 5 tahun 1986 sebagaimana diubah dengan UUN 51 tahun 2009:
Hanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.
Pasal 116 UU nomor 51 tahun 2009:
ayat 1:
Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh panitera pengadilan setempat atas perintah ketua pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambatlambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.
Ayat 2:
Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
Ayat 3:
Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
Ayat 4:
Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.
Ayat 5:
Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Ayat 6:
Di samping diumumkan pada media massa cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Pasal 119 UU nomor 5 tahun 1986 sebagaimana diubah dengan UU nomor 51 tahun 2009:
Ketua Pengadilan wajib mengawasi pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 66 ayat 5 dan Pasal 64 ayat 5 UU nomor 30 tahun 2014:
Keputusan pencabutan yang dilakukan atas perintah Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak perintah Pengadilan tersebut, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan
Lalu dengan dasar hukum yang sudah jelas dan gamblang seperti diatas, masih beranikah pihak yang kalah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM RI mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia?
Konsekwensinya juga pihak-pihak yang masih menggunakan dasar Badan Hukum nomor AHU-0010185.AH.01.07 untuk memberikan atau mengakui legalitas organisasi yang menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diketuai oleh Dr. M. Taufik, M.Si juga dapat terkena pasal-pasal pelanggaran ketentuan hukum yang berlaku di NKRI. Mereka akan dianggap mengabaikan putusan pengadilan tertinggi di republik ini dan jika tidak segera mencabut pengakuan resmi tentang keberadaan PSHT abal-abal maka pengurus PSHT akan memperkarakan kasus ini di pengadilan setempat. (EBS)
LINK TERKAIT:
BACA JUGA:
- SAH... !!! HANYA SATU PSHT DI MUNAS IPSI 2021, YAKNI PSHT PIMPINAN KANGMAS MURJOKO HW
- KETUA PSHT ABAL-ABAL AKUI KESALAHANNYA DAN NYATAKAN KEMBALI KE PSHT YANG SAH !
- PROFIL KETUA UMUM PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE (PSHT) 2021 - 2026
INFO:
Ingin Kegiatan Saudara dipublikasikan di website www.pshtlampung.com?
silahkan hubungi WA. 08978190978 atau 082186409241
Post a Comment