Header AD

BADAN HUKUM PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE YANG SAH DENGAN KETUM R. MURJOKO HW

SK Badan Hukum PSHT (depan)

SK Badan Hukum PSHT (Belakang)


(pshtlampung.com). Berkaitan dengan adanya press release oleh sekelompok orang terkait putusan peninjauan kembali nomor 68 PK/TUN/2022 tanggal 7 April 2002 maka dengan ini Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa badan hukum nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tentang pengesahan badan hukum perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang diketahui diketuai oleh saudara Dr. Ir. M. Taufiq S.H, M.Sc berdasar salinan akta Nomor 16 tanggal 19 September 2019 yang dibuat oleh notaris RADEN REINA RAF’ALDINI yang berkedudukan di KABUPATEN BANDUNG.  

Bahwa terbitnya badan hukum nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tersebut dimohonkan oleh orang yang sudah tidak memiliki kualitas sudah dinonaktifkan sebagai pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate di mana penuh rekayasa dalam persyaratan pendirian badan hukum tersebut: seperti ketiadaan surat keterangan domisili dan pernyataan tidak dalam sengketa dengan menggunakan notaris di kabupaten Bandung yang jauh dari Pusat kedudukan organisasi sehingga tidak mengetahui keadaan sebenarnya sehingga pengesahan badan hukum ini kemudian dimohonkan pembatalannya.  

Bahwa terbitnya pengesahan Badan Hukum nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022 tentang pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang diketuai R. Murjoko HW tidak mendasar pada putusan pengadilan atas pembatalan/pencabutan pengesahan badan hukum milik M Taufik. 

Bahwa dengan demikian sudah jelas Kedua badan hukum tersebut tidak ada hubungan atau keterkaitan satu dan lainnya sehingga badan hukum nomor yang dimiliki oleh PSHT dengan ketua R Murjoko HW tetap sah.  

PSHT meyakini adanya kekilafan Hakim PK yang tidak mempertimbangkan adanya fakta rekayasa persyaratan pendirian badan hukum yang dilakukan oleh Dr. Ir. M. Taufiq S.H, M.Sc. Berdasar SEMA nomor 4 tahun 2016 yang menyempurnakan SEMA Nomor 10 Tahun 2009, PSHT menyatakan akan melakukan upaya hukum luar biasa PK kedua atas PK yang ada.

Oleh karena itu, diharapak seluruh Warga PSHT yang mengakui kepemimpinan Kangmas R. Murjoko dan Kangmas Isbiantoro agar tetap tenang dan melaksanakan kegiatan PSHT sebagaimana biasanya, seperti latihan, pertandingan, sarasehan, dan sebagainya. Pengurus Pusat melalui Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) akan melakukan upaya-upaya hukum atas ketidak adilan yang diterima oleh PSHT saat ini. (EBS)

Sumber:

Press Release Biro Humas PSHT - Pusat Madiun

Nomor: 114/SE/PP-PSHT.Hum.000/IV/2022


BACA JUGA:

SAATNYA MENGEKSEKUSI BADAN HUKUM PSHT ABAL-ABAL


BADAN HUKUM PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE YANG SAH DENGAN KETUM R. MURJOKO HW BADAN HUKUM PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE YANG SAH DENGAN KETUM R. MURJOKO HW Reviewed by PSHT LAMPUNG on Senin, April 18, 2022 Rating: 5

1 komentar


IKLAN USAHA