INILAH...!!! BADAN HUKUM PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE (PSHT)
Ketua Umum PSHT 2021 - 2026 yang sah |
(pshtlampung.com). Setelah berpuluh-puluh tahun sejak berdiri tahun 1922 dengan nama Pentjak Sport Club (PSC) dan berubah nama menjadi Persaudaraan Setia Hati Terate pada tahun 1948, Persaudaraan Setia Hati Terate atau yang disingkat SH Terate dan dikenal di masyarakat dengan sebutan PSHT, akhirnya memiliki Badan Hukum yang sah berdasarkan SK Kemenkumham nomor AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022. Penerbitan Badan Hukum PSHT yang saat ini diketuai oleh Kangmas Drs. R. Murjoko, HW ini merupakan amanah Parapatan Luhur PSHT tahun 2021 kepada Pengurus Pusat PSHT.
Dengan adanya Badan Hukum PSHT ini, maka satu-satunya organisasi PSHT yang sah diakui legalitasnya oleh Pemerintah RI adalah PSHT dibawah kepemimpinan Kangmas Murjoko HW dengan pusat kegiatan di Padepokan Agung Madiun Nomor 10 Nambangan Kidul, Kota Madiun. Selain di Jalan Merak nomor 10, PSHT juga telah membangun gedung baru di jalan Merak nomor 17 sebagai upaya perluasan bangunan padepokan PSHT sehingga saat ini PSHT memiliki 2 kompleks bangunan Padepokan.
Dengan terbitnya Badan Hukum PSHT ini diharapkan seluruh warga PSHT dimanapun berada tidak memiliki keraguan lagi dengan legalitas organisasi PSHT. Bagi ketua-ketua cabang dan perwapus, diharapkan segera mengurus surat keberadaan organisasi di Kesbangpol Provinsi/kabupaten/kota masing-masing.
Berikut adalah Bukti SK Badan Hukum PSHT yang diketuai oleh Kangmas Murjoko HW:
SK Badan Hukum PSHT Bagian Depan |
SK Badan Hukum PSHT Bagian Belakang |
Selain Badan Hukum tersebut, PSHT juga telah memiliki Akta Pendirian Organisasi dan AD/ART yang telah disahkan oleh Notaris. Akta Pendirian yang telah diaktanotarilkan ini menjadi dasar bagi Kemenkumham dalam menerbitkan SK Badan Hukum PSHT. (EBS)
BACA JUGA:
BADAN HUKUM PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE YANG SAH DENGAN KETUM R. MURJOKO HW
PROFIL KETUA UMUM PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE (PSHT) 2021 - 2026
SENGKETA YAYASAN SETIA HATI TERATE: PENGURUS PUSAT PSHT MENANG KASASI, R.B. WIYONO DKK KALAH !
Post a Comment