JANGAN TERKECOH ! MESKI M. TAUFIK MENANG PK, BADAN HUKUMNYA TIDAK OTOMATIS HIDUP KEMBALI !
Logo PSHT Kelas 41 sebagai Merek untuk Kegiatan Pencak Silat,
Bukan Jualan Baju Seragam
(pshtlampung.com). 12/07/2022. Warga SH Terate diharapkan tenang dan tidak terkecoh oleh pelintiran isu tetang legalitas PSHT oleh sekelompok orang dengan menggunakan putusan PK nomor 68/PK/TUN/2022. Beberapa hari terakhir ini Warga Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) dihebohkan oleh terbitnya putusan Peninjauan Kembali (PK) sengketa Badan Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) antara Dr. M. Taufik dengan Kangmas Drs. H. Murjoko, HW Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate yang sah saat ini. Kasus ini bermula dari gugatan Ketua Umum PSHT Kangmas Murjoko kepada Kementerian Hukum dan HAM RI terkait dengan diterbitkannya Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate Nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 yang diketuai oleh M. Taufik. Gugatan bernomor perkara 217/G/2019/PTUN.JKT telah disidangkan hingga tingkat Kasasi dan hasilnya dimenangkan oleh Kangmas Murjoko HW sebagai Ketua Umum PSHT. Selengkapnya silahkan baca BADAN HUKUM PSHT MILIK M. TAUFIK DIBATALKAN OLEH KASASI MAHKAMAH AGUNG
Dari rangkaian Persidangan Gugatan Sengketa Badan Hukum PSHT dapat disampaikan sebagai berikut:
- Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara nomor Perkara 217/G/2019/PTUN.JKT dimenangkan oleh Kangmas Murjoko HW
- Sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT sebagai persidangan tingkat banding juga dimenangkan oleh Kangmas Murjoko HW
- Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 29/TUN/2021 sebagai pengadilan tertinggi juga dimenangkan oleh Kangmas Murjoko.
- Putusan Peninjauan Kembali nomor 68/PK/TUN/2022 dimenangkan oleh M. Taufik
- Hakim PK menyatakan bahwa novum yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali bersesuaian dengan pendapat Hakim Anggota I yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan judex juris serta bersesuaian dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 40K/Pdt.Sus-HKI/2021, tanggal 25 Januari 2021. Menurut LHA yang terjadi justru sebaliknya bahwa putusan kasasi tersebut menolak gugatan M. Taufik untuk seluruhnya sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya nomor 8/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Sby. Artinya bahwa pertimbangan hakim judex juris Peninjauan Kembali Nomor: 68 PK/TUN/2022 yang menyatakan “bersesuaian dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 40K/ Pdt.Sus-HKI/2021” tidaklah tepat, karena fakta kenyataan sebenarnya yang ada adalah Putusan Nomor: 68 PK/ TUN/ 2022 “BERTENTANGAN”, khususnya dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Kasasi Nomor 40 K/Pdt.Sus-HKI/2021”.
- Hakim PK menyatakan Bahwa Tergugat menerbitkan objek sengketa a quo sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, peradilan tata usaha negara harus mendukung pelaksanaan putusan peradilan perdata tersebut dan menyatakan gugatan ditolak. Padahal faktanya menurut LHA ada 2 persyaratan pendirian Badan Hukum yang tidak dipenuhi oleh M. Taufik yakni: Surat Keterangan Domisili dan Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa. Kedua Persyaratan tersebut diwajibkan oleh UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Hal ini menjadikan badan hukum perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang didaftarkan saudara Dr. Ir. M Taufiq S.H, M.Sc TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN pendirian badan hukum, sebagaimana diamanatkan undang-undang dan peraturan menteri yang ada. Dengan TIDAK TERPENUHINYA persyaratan pendirian badan hukum perkumpulan tersebut, maka pertimbangan hakim perkara Nomor: 68 PK/TUN/2022 yang menyatakan “sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” jelas merupakan kekeliruan nyata, dan oleh karena itu pertimbangan majelis hakim perkara a quo tidak logis dan bertentangan dengan fakta (contra legem) serta kurang cukup memberikan pertimbangan (ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD).
Bahwa dengan tidak diterapkannya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik akan memicu perasaan tidak adil yang bisa menjadikan konflik horizontal di masyarakat.
Becik ketitik, ala ketara, semoga yang menciderai ajaran setia hati, untuk jujur kepada hati nurani, dengan melakukan tindakan pembohongan, rekayasa, dan pendzaliman mendapatkan peringatan dari Allah swt / Tuhan Yang Maha Esa.
Selengkapnya silahkan baca dengan seksama Siaran Pers Humas PSHT - Pusat Madiun
Logo PSHT Kelas 25 untuk Produksi Pakaian, Bukan untuk Latihan Pencak Silat |
Lalu, apakah setelah kemenangannya di PK Badan Hukum PSHT milik M. Taufik otomatis hidup lagi? Tentu saja tidak. M. Taufik masih perlu melakukan tindakan-tindakan hukum lain misalnya membatalkan terlebih dahulu Badan Hukum PSHT yang diketuai oleh Kangmas Murjoko HW. Hal ini tentu masih memerlukan waktu yang cukup panjang bagi M. Taufik. Yang jelas, faktanya sampai saat ini Badan Hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM adalah PSHT yang diketuai oleh Drs. R. Murjoko HW. Jadi saudara-saudaraku Warga SH Terate di seluruh dunia tidak perlu risau dan berkatifitas seperti biasa. Jangan terpengaruh oleh berbagai isu tentang legalitas PSHT. Dan khusus aparat penegak hukum di daerah, hendaknya bisa bersikap profesional melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (EBS)
SUMBER:
SIARAN PERS HUMAS PSHT - PUSAT MADIUN NOMOR 219/SE/PP-PSHT.Hum.000/VI/2022
Post a Comment