PSHT atau SH TERATE?
Lambang Organisasi SH Terate atau PSHT |
(pshtlampung.com). Akhir-akhir ini muncul polemik di media sosial tentang penggunaan istilah PSHT atau SH Terate. Keduanya muncul sebagai upaya “penyebutan” atau “pemendekan” nama dari Persaudaraan Setia Hati Terate. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari 2 hal, yakni: adanya dasar peraturan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate dan kebiasaan masyarakat memberikan singkatan terhadap nama organisasi yang dianggap panjang.
Mari kita bahas satu persatu kedua istilah ini, PSHT dan SH Terate. PSHT sebagai singkatan atau akronim yang telah dikenal luas oleh masyarakat persilatan Indonesia maupun di kalangan internal anggota Persaudaraan Setia Hati Terate. Singkatan ini secara tata bahasa Indonesia berdasarkan ketentuan PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia) telah memenuhi persyaratan. Dalam tata bahasa Indonesia dikenal ada 8 cara penyingkatan nama, yakni:
a. Cara menyingkat Nama Orang
b. Cara menyingkat nama lembaga
c. Cara menyingkat Objek bukan nama
d. Cara menyingkat istilah dalam surat menyurat
e. Cara menyingkat jabatan atau pangkat
f. Cara menyingkat 3 huruf
g. Cara menyingkat nama mata uang, takaran, ukuran dan timbangan
h. Cara menulis akronim
Terkait dengan singkatan Persaudaraan Setia
Hati Terate yang merupakan nama lembaga, terikat pada tata aturan nomor 2. Dalam penjelasannya dikatakan bahwa Berbeda dengan cara menyingkat nama orang, jika Anda ingin menulis nama
lembaga, maka cara menyingkat nama lembaga tersebut tidak perlu diberi tanda
titik. Berikut contohnya.
Singkatan Nama Lembaga/Organisasi/Nama Dok |
Kepanjangan |
NKRI |
Negara Kesatuan Republik Indonesia |
UGM |
Universitas Gadjah Mada |
PGRI |
Persatuan Guru Republik Indonesia |
PBB |
Perserikatan Bangsa-Bangsa |
UI |
Universitas Indonesia |
MPR |
Majelis Perwakilan Rakyat |
KUHP |
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
KTP |
Kartu Tanda Penduduk |
WHO |
World Health Organization |
Dengan demikian maka tidak salah dan dapat
dimaklumi jika masyarakat kemudian menyingkat nama Persaudaraan Setia Hati
Terate dengan singkaan PSHT. Sebab PSHT adalah singkatan nama lembaga.
Selanjutnya, mengapa kemudian ada
istilah SH Terate untuk “memendekkan” nama Persaudaraan Setia Hati Terate? Hal
ini secara aturan sangat jelas tertuang dalam ketentuan Anggaran Dasar
Persaudaraan Setia Hati Terate pada Bab II pasal 2 ayat 1 yang berbunyi:
Organisasi ini bernama
Persaudaraan Setia Hati Terate, yang selanjutnya disebut SH Terate atau Setia
Hati Terate.
Dengan demikian maka istilah SH
Terate atau Setia Hati Terate adalah nama sebutan. Dalam kaidah Bahasa
Indonesia, nama sebutan ini disebut juga sebagai nama julukan. Jadi SH Terate
atau Setia Hati Terate bukanlah sebuah singkatan atau akronim, tetapi dapat
dikatakan sebagai sebutan atau julukan atau nama panggilan. Jadi jika kita
menyebut SH Terate maka itu adalah nama lain dari Persaudaraan Setia Hati
Terate. Hal ini dilakukan untuk mempermudah penyebutan nama organisasi
Persaudaraan Setia Hati Terate yang cukup panjang. Sebenarnya hal ini tidak
seharusnya menjadi polemik di kalangan internal anggota/warga SH Terate, sebab
sebutan ini sejatinya telah diatur dalam ketentuan AD/ART PSHT tahun 1951.
Berdasarkan uraian diatas maka maka
dapat dimaklumi dan dipahami jika masyarakat persilatan di Indonesia yang sudah
terlanjur mengenal singkatan PSHT untuk Persaudaraan Setia Hati Terate tetap
menggunakan singkatan itu untuk membedakan dengan organisasi pencak silat
lainnya. Sedangkan bagi anggota SH Terate, menggunakan nama SH Terate bisa jadi
sebagai seuatu kebanggaan sekaligus melaksanakan aturan organisasi. Selain itu
bagi Warga SH Terate menyebut kata “SH Terate” secara filosofis dan psikis juga
mempunyai makna yang berbeda dibandingkan menyebut dirinya sebagai Warga PSHT.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, secara tata bahasa masyarakat tidak dapat disalahkan jika menyingkat nama Persaudaraan Setia Hati Terate dengan PSHT. Disisi lain, bagi anggota PSHT yang menyebut dirinya sebagai Warga SH Terate atau Setia Hati Terate juga dapat dibenarkan karena sejalan dengan aturan organisasi. Demi kebaikan semua pihak, maka ke depan pelan-pelan masyarakat perlu dikenalkan kembali dengan nama SH Terate untuk menyebut Persaudaraan Setia Hati Terate. Namun bagi yang masih senang atau terbiasa menggunakan nama PSHT sebaiknya juga tidak perlu disalahkan. Semua perlu proses (EBS)
Post a Comment