PERWAPUS LAMPUNG KUNJUNGI WARGA SH TERATE KORBAN PENEMBAKAN DI WAY KANAN
(PSHTLAMPUNG.COM, 12/12/2022). Pada tanggal 5 Desember 2022 sekira pukul 14.00 WIB di daerah Way Kanan tepatnya di Negara Batin, terjadi kasus penembakan terhadap salah satu Warga SH Terate yang bernama Mas Sutikno oleh orang tak dikenal. Kejadian bermula saat mas Tikno (panggila Sutikno) dan beberapa Warga SH Terate pulang dari kegiatan gotong royong menanam singkong. Sekitar 1 km dari lokasi gotong royong, tiba-tiba dari arah ada kendaraan bermotor yang ditumpangi oleh 2 orang, kemudian salah satunya mengarahkan senjata api dan menembakkan ke arah Warga SH Terate tersebut. Naas, salah satu warga SH Terate tidak dapat menghindar, dan akhirnya tertembak di bagian kaki. Setelah melakukan penembakan, pelaku melarikan diri. Atas peristiwa ini, korban penembakan didampingi oleh Pengacara dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Provinsi Lampung membuat laporan kepolisian di Polres Way Kanan. Kita semua berharap agar kasus ini dapat ditangani oleh pihak yang berwajib secara cepat, tepat, terbuka dan profesional, ujar mas Alam, Pengacara yang melaporkan kasus ini atas kuasa dari mas Tikno.
Sebagai wujud rasa persaudaraan dan simpati terhadap korban, Pengurus Perwakilan Pusat (Perwapus) SH Terate Provinsi Lampung mengunjungi mas Tikno di kediamannya di Kampung Kota Jawa, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Diwakili oleh Kangmas Irsam (Wakil Ketua) dan Mas Eko Budi Sulistio (Sekretaris Perwapus) menyampaikan rasa simpati kepada mas Tikno dan keluarga. Perwapus SH Terate Lampung berharap agar Warga SH Terate di wilayah tersebut tetap tenang dan jangan terprovokasi. Percayakan pada Tim LHA yang membantu menangani kasus tersebut dengan tetap memantau proses hukum yang sedang diproses oleh pihak kepolisian. Oleh sebab itu terkait Pengurus SH Terate Provinsi Lampung menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- SH Terate Provinsi Lampung berharap agar aparat hukum dapat bertindak cepat, tepat dan profesional dalam menangani kasus penembakan terhadap Warga SH Terate di Kabupaten Way Kanan.
- Kasus Penembakan ini adalah murni kasus pidana, SH Terate tidak ingin disangkut pautkan dengan hal lain, khususnya masalah SARA.
- Kasus
kepemilikan senjata api oleh orang yang tidak berhak merupakan pelanggaran
berat khususnya pelanggaran UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
- SH
Terate akan melakukan pendampingan hukum terhadap korban yang merupakan Warga
SH Terate dan akan berkoordinasi dengan Pengurus Cabang atau Pengurus Ranting.
Sementara itu Mas Rohman, Ketua Ranting Negara Batin, dimana Mas Tikno berdomisili mengucapkan terimakasih atas kunjungan Pengurus Perwapus SH Terate Lampung ke rumah korba. Hal ini menurutnya memberikan motivasi yang sangat besar bagi warga-warga di Negara Batin dalam menangani masalah tersebut.
Post a Comment