LAGI..!! PUSAT MADIUN MENANG KASASI PENGURUS YAYASAN SETIA HATI TERATE LAWAN LANJAR SUTARNO DAN MENKUMHAM
Bahwa oleh karena penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa berdasarkan Sistem Pelayanan Administrasi Badan Hukum secara elektronik (SABH) semata-mata hanya menyerahkan kelengkapan dokumen pelengkap secara elektronik kepada Pemohon (Notaris), tanpa mendengar pihak lain yang terkait, terutama pihak Penggugat, walaupun telah ada putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa tidak didasarkan pertimbangan yang lengkap;
Menimbang, bahwa di samping itu alasan-alasan tersebut
pada hakikatnya mengenai penilaian
hasil pembuktian
yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan
pada
tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan Judex Facti dalam perkara
ini tidak bertentangan
dengan
hukum dan/atau undang-undang, karenanya
permohonan kasasi
tersebut harus
ditolak, dan sebagai pihak yang kalah Pemohon
Kasasi I dan II
dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi;
Memperhatikan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan
Kehakiman,
Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI:
1. Menyatakan Permohonan Kasasi dari
Pemohon
Kasasi I. MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA, tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II. YAYASAN SETIA HATI TERATE;
3. Menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan
dalam rapat permusyawaratan
Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum. dan Is Sudaryono, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada
hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan
dihadiri Hakim-Hakim
Anggota tersebut, dan M. Usahawan, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Putusan Kasasi Lengkap silahkan baca DISINI
Post a Comment