HASIL PARLUH 2016 LEGAL, KENAPA MAS TAUFIK DIBERHENTIKAN?
Foto Bersama Mas Taufik, Mas Wiyono dan Mas Murjoko
pada saat Parluh 2016 di Jakarta
PERTANYAAN:
Lur sebenarnya parluh 2016 ketum dipilih Majelis Luhur (ML) bukan dari pilihan
ketua cabang atau pemilu yg ditentukan AD/ART kita sah karna sempat
mengeluarkan KTA 2016. Lalu pada tahun 2017 di gagalkan, katanya tidak sah. Apa
yang dianggap tidak sah parluh 2016? Kalau cuma alasan Parluh di Jakarta tidak
masuk akal karena parluh tahun 2000, Parluh pertama di era Kangmas Tarmaji juga
di Jakarta tidak ada problem. Kangmas
Taufik tinggal di Jakarta itu jangan jadi alasan. Ketum 2015 kangmas Ricard
Simorangkir tinggal di Jogyakarta terpilih ketum saat itu juga tidak masalah
walapun cuma menjabat kurang lebih 3 bulan.
JAWABAN:
Saudaraku, Hasil
Parluh 2016 adalah sah. Kita semua mengakui mas Taufik sebagai Ketum. Makanya
pada tahun 2016, KTA semua Warga SH Terate (PSHT) ditandatangani oleh Kangmas
Taufik. Namun seiring perjalanan kepemimpinannya beliau membuat
kebijakan-kebijakan yang dianggap melanggar AD/ART. Maka pada tahun 2017, pada
Ketua Cabang SH Terate seluruh Indonesia berkumpul di Padepokan Agung Madiun
untuk melakukan evaluasi kepemimpinan Kangmas Taufik dan mencari solusi
permasalahan yang ditimbulkan oleh kebijakan-kebijakan Kangmas Taufik.
Sayangnya pada pertemuan tersebut tidak disepakati solusi bersama. Lalu disepakatilah
untuk menon-aktifkan Kangmas Taufik sebagai Ketua Umum dan menunjuk Kangmas Murjoko
HW sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum SH Terate hingga diadakan Parapatan Luhur
2017 dan menetapkan Kangmas Murjoko HW menggantikan Kangmas Taufik sebagai Ketua
Umum Pusat PSHT hingga tahun 2021.
Lalu apa saja kesalahan-kesalahan Kangmas Taufik yang dianggap melanggar AD/ART dan menciderai persaudaraan?
- Kangmas Taufik dianggap melanggar kesepakatan/keputusan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2016 di Madiun.
- Kangmas Taufik dianggap melanggar Ketentuan AD/ART 2016 karena mengadakan kepengurusan tandingan di beberapa cabang diantaranya: Cabang Sleman, Cabang Bangkalan, Cabang Pemalang.
- Melakukan pemecatan/pemberhentian pengurus pusat yang tidak sesuai aturan organisasi, diantaranya:
- Memberhentikan
Kangmas Murjoko HW sebagai Ketua Harian Pusat SH Terate
- Memberhentikan
pengurus Cabang dan memberikan Sanksi Organisasi kepada beberapa pengurus
cabang.
- Pemberian
sanksi kepada beberapa 12 Warga SH Terate tidak boleh mengikuti proses
pengesahan dengan alasan tidak bisa menjadi panutan karena menggugat ML ke
Pengadilan, yakni 9 ketua cabang dan 3 kuasa hukum.
Sak karep
BalasHapus