PUTUSAN PK NOMOR 50 TAHUN 2022 PSHT MENANG LAGI GUYS....!!!
Putusan PK MA RI yang memenangkan PSHT - Pusat Madiun |
(pshtlampung.com) Tak henti-hentinya PSHT atau SH Terate yang saat ini dipimpin oleh Kangmas Murjoko sebagai Ketua Umum Pusat dan Kangmas Isbiantoro sebagai Ketua Dewan Pusat diganggu oleh pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai PSHT dengan berbagai cara. Mulai dari merekayasa tata cara pemilihan ketua umum pada forum musyawarah tertinggi organisasi, menggugat hak merek dagang dan jasa logo dan lambing organisasi hingga menggugat badan hukum yang dimiliki oleh organisasi dan diam-diam membuat badan hukum PSHT yang baru dari luar Madiun. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Madiun adalah pusat kegiatan dan administrasi organisasi, tapi pada kenyataannya ada pihak-pihak tertentu yang mengaku PSHT membuat badan hukum PSHT justru dari luar madiun. Aneh kan??
Salah satu yang dikejar-kejar untuk dimiliki oleh pihak tersebut adalah tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang telah sah dimiliki oleh pengurus pusat SH Terate yakni Hak Merek “Persaudaraan Setia Hati Terate” dan “Setia Hati Terate” atau yang disebut SH Terate. Pada tahun 2019 seorang yang mengaku Ketua Umum PSHT mendaftarkan gugatan kepemilikan hak merek Persaudaraan Setia hati Terate dan Setia Hati Terate ke Pengadilan Negeri Niaga Surabaya dengan nomor registrasi 8/Pdt.Sus-PKPU-HKI/Merek/2019/PN.Niaga.Sby. Berdasarkan putusan PN. Niaga Surabaya, tanggal 20 Maret 2020 gugatan tersebut DITOLAK dengan amar putusan:
a. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
b. Memerintahkan
agar Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan;
c. Membebankan
biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp4.175.000,00
(empat juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Dalam gugatan tersebut dalam petitum penggugat mengajukan 11 (sebelas) point tuntutan, yakni:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan nama “PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE” merupakan nama badan hukum dari perkumpulan Penggugat.
- Menyatakan Penggugat selaku pemilik sesungguhnya yang sah dan beritikad baik dari seluruh Merek Dagang/Jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE;
- Menyatakan Merek Dagang/Jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE atas nama Penggugat merupakan bagian dari nama perkumpulan Penggugat, yaitu PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE;
- Menyatakan Merek Jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE atas nama Penggugat sebagai Merek Jasa terkenal;
- Menyatakan Merek Jasa SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142233 Kelas 41 dan Merek Jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142231 Kelas 41 atas nama Tergugat I dan Merek Dagang PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142232 (Kelas 16, red) atas nama Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V identik dan sama dengan nama perkumpulan Penggugat, yaitu PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE;
- Menyatakan Merek Jasa SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142233 Kelas 41 dan Merek Jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142231 kelas 41 atas nama Tergugat I dan Merek Dagang PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142232 atas nama Tergugat II, Tergugat III, tergugat IV dan tergugat V memiliki persamaan secara keseluruhannya dengan Merek Jasa PERSAUDRAAN SETIA HATI TERATE atas nama Penggugat sebagai Merek Jasa terkenal;
- Menyatakan Merek Jasa SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142233 Kelas 41 dan Merek Jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142231 Kelas 41 atas nama Tergugat I dan Merek Dagang PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142232 atas Nama Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah diajukan dengan itikad tidak baik.
- Membatalkan pendaftaran Merek Jasa SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142233 Kelas 41 dan pendaftaran Merek Jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142231 Kelas 41 atas nama Tergugat I dan Merek Dagang PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142232 atas nama Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dari Daftar Umum Merek dan Indikasi Geografis dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap keputusan ini dengan mencoret dan menghapus pendaftaran Merek Jasa SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142233 Kelas 41 dan pendaftaran Merek Jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142231 Kelas 41 atas nama Tergugat I dan pendaftaran Merek Dagang PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142232 atas nama tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dari Daftar Umum Merek dan Indikasi Geografis dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Terkait dengan nama dan merek Persaudaraan
Setia Hati Terate, M. Taufiq yang mengaku sebagai Ketua Umum PSHT menggugat
Ketua Dewan Pusat PSHT, Kangmas Isbiantoro. Melalui putusan pengadilan nomor
8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019 PN Niaga Surabaya sebagaimana dapat di lihat pada link
berikut https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan bahwa
pihak yang berhak menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) adalah
Kangmas Isbiantoro sebagai Ketua Dewan Pusat PSHT. Demikian juga merek
terdaftar pada kelas 41 Persaudaraan Setia Hati Terate sebagai merek jasa juga
akhirnya dimiliki oleh Kangmas Isbiantoro. Dalam hal ini Kangmas Isbiantoro
bukan sebagai pribadi, melainkan sebagai Ketua Dewan Pusat PSHT. Mengapa tidak
didaftarkan dengan menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate? sebab saat
itu PSHT belum didaftarkan sebagai ormas berbadan hukum.
Tidak menerima kekalahan pada pengadilan
negeri niaga Surabaya, M. Taufik melakukan Kasasi. Sebagaimana diketahui bahwa
dalam perkara merek, tidak ada pengadilan tingkat banding. Pada tingkat kasasi Mahkamah
Agung akhirnya mengeluarkan putusan kasasi nomor 40K/Pdt.Sus-HKI/2021. Pada
tanggal 25 Januari 2021. Hakim Mahkamah Agung akhirnya secara resmi
mengeluarkan putusan kasasi yang menolak permohonan M. Taufik untuk menggunakan
nama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan merek jasa kelas 41 dengan nama
Persaudaraan Setia Hati Terate.
Dengan demikian, jelaslah sudah bahwa
secara hukum, melalui pengadilan tertinggi di Republik Indonesia, Mahkamah
Agung, yang berhak menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate adalah Ketua
Dewan Pusat PSHT. Selanjutnya melalui mekanisme dan prosedur hukum yang ada Ketua
Dewan Pusat PSHT memberikan Lisensi Merek PSHT dan Setia Hati Terate kepada
Ketua Umum Pusat PSHT Kangmas R. Murjoko HW. Dalam rangka memberikan
perlindungan hukum, selanjutnya Ketua Umum Pusat PSHT memberikan mandat dan
kuasa penggunaan Merek PSHT dan SHT kepada seluruh cabang PSHT baik di dalam
negeri maupun di luar negeri.
Berdasarkan hal diatas, maka pada tingkat
cabang (kabupaten/kota), nama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Setia
Hati Terate (SH Terate) hanya boleh digunakan oleh pihak-pihak yang mendapatkan
persetujuan dari ketua cabang PSHT yang diberi mandat oleh Ketua Umum Pusat PSH.
Jika ada pihak-pihak yang menggunakan nama dan merek PSHT di kabupaten/kota
tanpa mendapatkan persetujuan/ ijin dari ketua cabang PSHT setempat maka yang
bersangkutan dapat dituntut secara hukum.
Tidak menerima
putusan kasasi MA nomor 40K/Pdt.Sus-HKI/2021, M. Taufiq melakukan
upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK). Namun lagi-lagi berdasarkan
putusan PK nomor 50PK/Pdt.Sus-HKI/2022, Mahkamah Agung menolak Gugatan M. Taufik
terhadap PSHT yang diwakili oleh Isbiantoro tentang Kepemilikan Hak Merek
Persaudaraan Setia Hati Terate dan Setia Hati Terate. Tidak hanya itu,
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya pun M. Taufiq juga dilarang
menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate sebagai nama perkumpulannya
atau badan hukum miliknya. Karena itu dapat disimpulkan bahwa setelah adanya
Putusan PK Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 50PK/Pdt.Sus-HKI/2022 tidak
boleh ada lagi pihak lain yang menggunakan Merek Pencak Silat Persaudaraan
Setia Hati Terate dan Setia Hati Terate maupun mendirikan perkumpulan badan hukum
dengan nama Persaudaraan Setia Hati Terate. Apakah M. Taufik masih akan melalukan
upaya hukum lagi di luar PK sebagai putusan final pengadilan di Republik
Indonesia? Entahlah… (Ebes Balam)
Mohon izin share di blog SH Terate Cabang Kab semarang
BalasHapus