Header AD

PAMTER SE LAMPUNG GELAR KONSOLIDASI

(pshtlampung.com, 16-07-2023). Sebanyak lebih dari 45 pengurus Pamter (Pengaman Terate) dari 15 cabang SH Terate se Provinsi Lampung berkumpul di Bandarjaya Lampung Tengah dalam rangka konsolidasi organisasi. Kegiatan ini difasilitasi oleh Pengurus Perwapus SH Terate Provinsi Lampung melalui Pamter Provinsi Lampung pada hari Minggu 16 Juli 2023. 

Menurut Mas Haris Fadillah, Komandan Pamter Provinsi Lampung, tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang keberadaan lembaga pelaksana teknis PAMTER menyangkut tentang tugas fungsi dan tata kerjanya. "Pamter ini adalah organ resmi yang dibentuk oleh organisasi SH Terate dari tingkat pusat sampai tingkat ranting dan secara jelas tertuang pada pasal 52 Anggaran Dasar PSHT tahun 2021. Jadi Pamter ini bukanlah komunitas di PSHT sebagaimana dituduhkan oleh beberapa warga PSHT yang tidak memahami ketentuan organisasi seperti tertuang di AD/ART PSHT 2021". 


Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Ketua Perwapus Bidang Organisasi Kangmas Irsam. Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa dalam menjalankan tugas-tugasnya Pamter hendaknya berpedoman pada Peraturan Pedoman PAMTER Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat SH Terate dan ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum Pusat PSHT Kangmas Murjoko HW. 

Konsolidasi ini diisi dengan pemberian wawasan kebangsaan, belanegara dan Kamtibmas yang diberikan oleh perwakilan Kodim 041 Lampung Tengah dan Polres Lampung Tengah. Pada sesi diskusi dibahas tentang beberapa hal seperti Keberadaan Pamter di Cabang, Tata Kerja Pamter dan Pakaian Resmi Pamter di Provinsi Lampung. Mas Eko sebagai Sekretaris Perwapus mengatakan bahwa berdasarkan AD/ART PSHT Tahun 2023, maka keberadaan Pamter di tingkat Pusat, Cabang dan Ranting merupakan sebuah keharusan. Hal ini sesuai dengan pasal 52 Anggaran Dasar PSHT tahun 2021 yang menyatakan sebagai berikut: 
1. Pamter Pusat dibentuk oleh Ketua Umum dan bertanggung jawab kepada
Ketua Umum Pusat SH Terate
2. Pamter Cabang dibentuk oleh Ketua Cabang dan bertanggung jawab kepada
Ketua Cabang SH Terate
3. Pamter Ranting dibentuk oleh Ketua Ranting dan bertanggung jawab kepada
Ketua Ranting

PAMTER merupakan sebuah lembaga teknis organisasi SH Terate yang dibentuk
khusus untuk melaksanakan tugas-tugas pengamanan internal Organisasi SH
Terate di setiap tingkatan dan jelas tertuang dalam struktur organisasi SH Terate. Dengan demikian menjadi kewajiban bagi Ketua Cabang untuk membentuk lembaga Pamter sebagai bagian dari Organ PSHT dalam kegiatan Pengamanan Internal di tingkat cabang. (ebs/170723)
PAMTER SE LAMPUNG GELAR KONSOLIDASI PAMTER SE LAMPUNG GELAR KONSOLIDASI Reviewed by PSHT LAMPUNG on Senin, Juli 17, 2023 Rating: 5

Tidak ada komentar


IKLAN USAHA