PERWAPUS LAMPUNG LAKUKAN KOORDINASI DENGAN CABANG-CABANG
(pshtlampung.com). Dalam rangka melaksanakan amanah dari Ketua Umum Pusat SH Terate dan tugas pengurus Perwakilan Pusat yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) khususnya pada pasal 14 Anggaran Dasar.
Maka berdasarkan ketentuan tersebut Pengurus Perwakilan Pusat SH Terate melakukan kunjungan kerja ke Cabang-Cabang di Provinsi Lampung. Kunjungan kerja ini dimaksudkan sebagai pelaksanaan tugas-tugas organisasi yang dierikan oleh Ketua Umum Pusat. Dalam kegiatan ini, Ketua Perwapus Kangmas Brigjen (Pur) Yuswandi menyampaikan beberapa hal terkait dengan tata kelola organisasi SH Terate. Beliau mengatakan bahwa pasca Parapatan Luhur 2021 di Madiun, maka tata kelola organisasi SH Terate mengalami perubahan-perubahan menuju ke arah modernisasi. Oleh karena itu, pengurus cabang di Provinsi Lampung diharapkan dapat mengikuti perkembangan tersebut dan menerapkannya di cabang masing-masing. Terkait dengan masalah ini, salah satu yang disampaikan adalah bahwa dalam proses reorganisasi pengurus cabang, harus dilakukan dalam Parapatan Cabang yang dihadiri oleh Pengurus Pusat. Kegiatan parapatan cabang tidak dianggap sah jika tidak ada unsur pengurus pusat yang hadir dalam parapatan cabang.
Selain masalah terkait dengan tata kelola organisasi diatas, pengurus pusat juga menugaskan kepada Ketua Perwapus agar melakukan konsolidasi organisasi dengan tujuan agar dalam tahun politik 2024 ini, SH Terate tetap solid dan tidak terpecah belah. Secara organisasi, SH Terate adalah organisasi yang netral dari semua kekuatan politik. SH Terate tidak berpihak kepada kekuatan politik manapun, dan membebaskan anggotanya untuk menentukan pilihan politik sesuai dengan preferensinya masing-masing. Pengurus SH Terate hanya menekankan agar kompetisi diantara kontestan politik dapat berjalan dengan lancar tanpa ada konflik diantara mereka.
SH Terate menyadari bahwa anggota-anggotanya adalah warga negara biasa yang memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lain. Karena itu SH Terate sesuai dengan ketentuan AD/ART SH TERATE TAHUN 2021 memberikan kebebasan politik kepada setiap anggotanya untuk menentukan sikap politik masing-masing dan menggunakan hak-hak politiknya itu sendiri, sepanjang tidak melanggar ketentuan-ketentuan organisasi.
Pada Pasal 17 ayat 3 dinyatakan secara jelas bahwa dalam menggunakan hak politiknya, anggota SH Terate dilarang menggunakan nama, lambang, atribut dan aset organisasi dalam kegiatan politik praktis dan dilarang menggunakan lambang dan identitas partai politik dalam kegiatan SH Terate.(ebs)
Post a Comment