Header AD

LEGALITAS PSHT

 

Kedudukan Badan Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate

Dalam Perspektif Hukum Administrasi Pemerintahan


Bagaimana sejatinya kedudukan hukum organisasi PSHT pimpinan Ketua Dewan Pusat H. Issoebijantoro, SH dan Ketua Umum Drs. H. R. Moerdjoko HW dalam perspektif hukum Administrasi Pemerintahan ? Penulis akan meletakkan topik tulisan di atas dalam bingkai hukum Administrasi Pemerintahan, atau Tata Usaha Negara atau Administrasi Negara, karena senyatanya Badan Hukum PSHT merupakan produk dari hukum Administrasi Pemerintahan. Lebih kongkritnya, Badan Hukum Perkumpulan PSHT Nomor AHU 0001626.AH.01.07.Tahun 2022 merupakan produk Keputusan Pejabat Pemerintah, yaitu Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 5 huruf a UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan mengatur  bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan asas legalitas, yaitu penyelenggaraan  Administrasi Pemerintahan  yang mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.


Legalitas Badan Hukum PSHT Nomor AHU 0001626.AH.01.07.Tahun 2022

Dari uraian di atas, secara akumulatif legalitas sekurang-kurangnya memenuhi unsur:

  1. Adanya ketetapan tertulis dalam bentuk Keputusan”;
  2. Adanya dasar hukum dikeluarkannya surat keputusan;
  3. Surat Keputusan dibuat oleh  Badan  dan/atau Pejabat Pemerintahan (legislatif, eksekutif dan yudikatif).

 

Legalitas Badan Hukum Perkumpulan PSHT harus disandarkan kepada tiga unsur itu secara akumulatif (bukan alternatif). Dalam hal terdapat pihak yang mengklaim   Perkumpulan PSHT, mereka harus dapat membuktikan memiliki surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Pada posisi ini juga dikenal dengan pembuktian terbalik. Setiap orang yang mengaku memiliki badan hukum PSHT yang sah, maka dia harus dapat membuktikan memiliki surat Keputusan badan hukum dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Selanjutnya, Pasal 60 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 mengatur bahwa Keputusan (tata usaha negara) memiliki daya mengikat secara hukum (legally binding) sejak diumumkan atau diterimanya Keputusan oleh pihak yang tersebut dalam Keputusan. Dengan demikian, Badan Hukum Perkumpulan PSHT Nomor AHU 0001626.AH.01.07.Tahun 2022 menurut hukum telah mengikat (legally binding) baik terhadap penerima maupun pemberi Keputusan.

 

Kemudian Pasal 72 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 mengatur, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan”. Pasal 72 ayat (1) itu mengatur dua ketentuan. PertamaMenteri Hukum dan HAM selaku Pejabat Pemerintahan wajib melaksanakan Keputusan Badan Hukum Perkumpulan PSHT Nomor AHU 0001626.AH.01.07.Tahun 2022. Wujud kewajiban Menteri Hukum dan HAM RI adalah dengan memberi jaminan atas pemenuhan hak organsisasi PSHT sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, di antaranya:

  1. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka
  2. memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
  4. melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
  5. mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan 
  6. melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi

Sebelumnya, pernah ada Badan Hukum Perkumpulan PSHT yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU.0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tentang Pengesahan Badan Hukum PSHT tanggal 26 September 2019. Namun, Menteri Hukum dan HAM RI telah mencabut Badan Hukum Perkumpulan PSHT Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU.0010185.AH.01.07 Tahun 2019 dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-1.AH.01.12.2022 tanggal 14 Februari 2022. Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM RI juga telah menghapus Badan Hukum Perkumpulan PSHT Nomor AHU.0010185.AH.01.07 Tahun 2019 di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Setelah Menteri Hukum dan HAM RI mencabut Badan Hukum Perkumpulan PSHT Nomor AHU.0010185.AH.01.07 Tahun 2019maka tidak ada lagBadan Hukum Perkumpulan PSHT yandiakui negara, selain PSHT pimpinan Ketua Dewan Pusat H. Issoebijantoro, SH dan Ketua Umum Drs. H. RMoerdjoko HW dengan Badan Hukum Nomor AHU 0001626.AH.01.07.Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022. Dengan demikian, satu-satunya organisasi PSHT yang merupakan badan hukum perkumpulan adalah PSHT pimpinan Ketua Dewan Pusat H. Issoebijantoro, SH dan Ketua Umum Drs. H. R. Moerdjoko HW, seperti divisualisasikan pada Gambar 1 di atas. Adalah perbuatan melawan hukum bagi pihak yang menggunakan nama yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama PSHT. Ketentuan Pasal 59 huruf e UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur, Organisasi Kemasyarakatan dilaranmenggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

 

Legalitas Hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41

H. Issoebijantoro, SH selaku Dewan Pusat PSHT adalah satu-satunya pemilik hak Merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Setia Hati Terate (SHT) kelas 41. Sebelumnya Muhammad Taufiq (mengatas namakan PSHT) menggugat H. Issoebijantoro, SH dengan objek gugatan Hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41. Namun, gugatan Muhammad Taufiq itu kandas setelah Majelis Hakim  Agung pada Mahkamah Agung RI menolak permohonan peninjauan Kembali Muhammad Taufiq dalam perkara Nomor: 50PK/Pdt.Sus-HKI/2022, Tanggal 29 November 2022.

Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Penggunaan merek oleh pihak lain tanpa seijin pemilik merek atau kasanya merupakan perbuatan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi. Mengutip situ


Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) tedapat 45 kelas merek. Merek kelas 1-35 merupakan merek usaha barang, seperti bakaian, sepatu, motor, sepeda, sabuk, dll. Sedangkan merek kelas 36-45 merupakan merek jasa, seperti pelatihan/pendidikan, klub sepak bola, travel, dll). Sedangkan merek PSHT dan SHT adalah merek kelas 41 atau merek usaha jasa yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, penyediaan latihan, hiburan. olah raga dan kesenian. Dari merek kelas 1 s/d 45, pelatihan pencak silat dan pencak silat merupakan satu-satunya yang berada di kelas 41 dan tidak ada di kelas merek lain sebagaimana divisualisasikan pada Gabar 2 berikut.



Kesimpulan

 

Dari paparan di atas, penulis menarik setidaknya 3 (tiga) kesimpulan. Pertama, PSHT pimpinan Ketua Dewan Pusat H. Issoebijantoro, SH dan Ketua Umum Drs. H. R. Moerdjoko HW merupakan satu-satunya yang memiliki legalitas berdasarkan  Keputusan  Menteri Hukum dan HAM  RI Nomor AHU-1.AH.01.12.2022 tanggal 14 Februari 2022. Kedua, PSHT pimpinan Ketua Dewan Pusat H. Issoebijantoro, SH dan Ketua Umum Drs. H. R. Moerdjoko HW merupakan satu-satunya organisasi yang berhak menggunakan Merek PSHT dan SHT Kelas 41. Ketiga, prinsip-prinsip legalitas Hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41 sama dengan Badan Hukum PSHT. Penggunaan Hak Merek PSHT dan SHT harus mendapatkan ijin dari H. Issoebijantoro, SH selaku Dewan Pusat PSHT. Penggunaan Merek PHST dan SHT Kelas 41 dengan tanpa hak dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasl 100 UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi.


Penulis:

Dwi Sudarsono, SH, MH

Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi

Persaudaraan Setia Hati Terate

LEGALITAS PSHT LEGALITAS PSHT Reviewed by psht lampung on Kamis, September 05, 2024 Rating: 5

Tidak ada komentar


IKLAN USAHA