RAKOR PENGESAHAN WARGA BARU PSHT 2025 PROVINSI LAMPUNG
(pshtlampung.com). Pengurus Perwakilan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate Provinsi Lampung bersama pengurus cabang 15 kabupaten kota menyelenggarakan rapat koordinasi pengesahan Warga Baru tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat edaran pengurus pusat Persaudaraan Setia Hati Terate nomor 003/se/pp-psht.00/I/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Ketentuan organisasi dan pengesahan tahun 2025.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2025, merupakan pelaksanaannya tugas-tugas Perwapus sebagaimana tertuang pada pasal 14 ayat 1 huruf C Anggaran Dasar PSHT tahun 2021 yang berbunyi tugas perwapus adalah koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas-tugas organisasi yang diberikan oleh Ketua Umum dan atau Dewan Pusat. Hadir pada kegiatan ini seluruh pengurus perhapus dan seluruh pengurus cabang yang terdiri dari ketua cabang ketua dewan cabang dan sekretaris cabang.
Pembahasan rapat koordinasi difokuskan pada beberapa hal yakni terkait dengan tugas-tugas yang diberikan kepada pengurus perwakilan Pusat sebagai berikut:
1. Bidang organisasi
2. Bidang teknik
3. Pengesahan Warga Baru 2025
Selain itu juga pengurus penghapus menyampaikan program kerja tahun 2025 2026.
Berdasarkan ketentuan edaran dari dewan pusat Persaudaraan Setia Hati Terate maka ditetapkan bahwa batas usia siswa yang akan disahkan menjadi warga SH Terate adalah sebagai berikut:
1. Siswa laki-laki minimal kelahiran tahun 2009 (16 tahun)
2. Siswa perempuan minimal tahun kelahiran 2010 (15 tahun)
RAKOR PENGESAHAN WARGA BARU PSHT 2025 PROVINSI LAMPUNG
Reviewed by PSHT LAMPUNG
on
Senin, Januari 27, 2025
Rating:
Post a Comment