HALAL BI HALAL PSHT LAMPUNG DAN RAKOR PENENTUAN JADWAL PENGESAHAN 2025
Bertempat di Kantor Perwapus, Pengurus Perwakilan Pusat SH Terate Provinsi Lampung menyelenggarakan acara Halal Bi Halal Syawal 1446 H bersama jajaran pengurus cabang se Provinsi Lampung, Minggu 20 April 2025. Acara tersebut dihadiri pula oleh Pembina Perwapus SH Terate Provinsi Lampung yakni Dr. Bustami Zainudin dan Dr. KH. Abdul Hakim (keduanya adalah Anggota DPD RI Perwakilan Lampung yang sekaligus Warga SH Terate).
Setelah acara halal Bi halal selesai, dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Pengesahan Calon Warga tahun 2025. Dalam rapat tersebut diketahui bahwa pada tahun 2025 ini calon Warga Baru SH Terate berjumlah 11.190 orang dari 15 Cabang se Provinsi Lampung.
Ketua Perwakilan Pusat PSHT Lampung Kangmas Brigjen TNI (Pur) Yuswandi mengatakan bahwa pada tahun 2025 ini PSHT Provinsi Lampung berdasarkan kesepakatan seluruh ketua cabang SH Terate se Provinsi Lampung akan menyelenggarakan pengesahan tingkat provinsi. Hal ini merupakan yang pertama di Provinsi Lampung. Peserta pengesahan akan diambil Perwakilan dari masing-masing cabang sebanyak 20 orang tiap cabang sehingga diperkirakan akan ada 300 calon warga yang akan mengikuti pengesahan di tingkat Provinsi Lampung.
Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran dari Dewan Pusat yang ditanda tangani oleh Kangmas Isbiantoro bahwa batas usia pengesahan Warga Baru SH Terate adalah 15 tahun utk siswa perempuan dan 16 tahun untuk siswa laki-laki. Mulai tahun 2025 ini dilakukan pendataan calon warga secara online melaui Aplikasi Silate yang dikelola oleh Pengurus Pusat. (EBS)
HALAL BI HALAL PSHT LAMPUNG DAN RAKOR PENENTUAN JADWAL PENGESAHAN 2025
Reviewed by PSHT LAMPUNG
on
Minggu, April 20, 2025
Rating:
Post a Comment